Jakarta, restorasihukum.com – Tim Penyidik Koneksitas yang melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL), Penyidik Polisi Militer (POM) TNI, dan Orditurat Jenderal TNI menyerahkan tiga tersangka kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT kepada Tim Penuntut Koneksitas.
Penyerahan ini merupakan proses Tahap II dalam rangkaian penyidikan perkara yang terjadi pada periode 2012–2021 di Kementerian Pertahanan.
Tiga tersangka yang diserahkan yakni Tersangka Laksda TNI (Purn) L selaku mantan Kepala Badan Pertahanan Kemhan RI merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015–2017, Tersangka TAVH selaku tenaga ahli satelit yang juga Managing Director Eurasian Technology Holdings PTE, Ltddam Tersangka GKS selaku Direktur Navayo International AG.
Sumber: restorasihukum.com
Perkara ini bermula dari kontrak yang ditandatangani pada 1 Juli 2016 antara Kemhan RI dan Navayo International AG terkait penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan pendukung senilai USD 34,19 juta yang kemudian direvisi menjadi USD 29,9 juta. Penunjukan Navayo dilakukan tanpa prosedur pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010. Barang yang diterima juga tidak dapat digunakan karena tidak sesuai spesifikasi.
Berdasarkan hasil audit BPKP dan ahli keuangan negara, kerugian negara mencapai USD 21.384.851,89 atau setara Rp. 306.829.854.917,72 (kurs 15 Desember 2021). Rincian kerugian mencakup pembayaran pokok USD 20,9 juta dan bunga USD 483 ribu.
GKS sebelumnya memenangkan gugatan arbitrase di ICC Singapura pada April 2021, yang berujung pada permohonan penyitaan aset negara Indonesia di Paris, Prancis. Sementara itu, perkara ini displitsing menjadi dua berkas, dengan Laksda TNI (Purn) L dan TAVH menjalani penahanan, sedangkan GKS berstatus buron dan akan disidangkan secara in absentia.
Mahkamah Agung RI telah menetapkan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sebagai forum yang berwenang mengadili perkara ini melalui Keputusan Nomor 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025 tanggal 19 November 2025.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini kini memasuki tahap penuntutan untuk proses hukum lebih lanjut.(Red)









