Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) bersama Tim Penyidik Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan IM, Direktur Utama PT BRN, sebagai tersangka dalam kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Penetapan tersangka dilakukan pada 2 Oktober 2025, dan kini perkara telah siap dilimpahkan ke proses peradilan.
Penetapan tersebut dilakukan setelah tim gabungan menemukan aktivitas pemanfaatan hasil hutan yang dilakukan di luar kawasan pemegang hak atas tanah, serta berada di dalam kawasan hutan produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara. Kegiatan itu diduga tidak memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Tim penyidik turut mengamankan barang bukti dari operasi penindakan yang dilakukan Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan.
Sumber: restorasihukum.com
Barang bukti tersebut meliputi 17 alat berat, 9 mobil logging truck, 2.287 batang kayu dengan total volume 453,62 meter kubik, satu kapal tugboat TB Jenebora, serta satu kapal tongkang TK Kencana Sanjaya yang mengangkut 1.199 batang kayu bulat dengan volume 5.342,45 meter kubik. Seluruh barang bukti diamankan di lokasi penindakan untuk kepentingan proses hukum.
Total potensi kerugian negara akibat praktik illegal logging yang dilakukan PT BRN diperkirakan mencapai Rp447.094.787.281. Angka tersebut termasuk dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan sebesar Rp1.443.468.404. Kerugian tak hanya dihitung dari nilai kayu dan potensi penerimaan negara yang hilang, tetapi juga dari dampak ekologis seperti ancaman banjir, kekeringan, dan tanah longsor akibat kerusakan tutupan hutan.
Penindakan di Mentawai dilakukan berdasarkan hasil investigasi Satgas PKH dengan dukungan data dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, BPKP, Kejaksaan, hingga laporan masyarakat setempat.
Kasus ini menjadi salah satu operasi penindakan illegal logging terbesar pada 2025, dengan dampak kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang signifikan. Pemerintah menyatakan proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dan pihak terkait lainnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, Direktur D JAM PIDUM Sugeng Riyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST Lumban Gaol, Kepala Satgas Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto, dan Direktur Penindakan Hukum Kehutanan Rudianto Saragih Napitu.(Red)










