Malang, restorasihukum.com – Sekolah SDN Wonorejo 02 yang berada di kecamatan lawang, kabupaten Malang, di duga ada pungutan liar (pungli) atau biaya-biaya sekolah yang di bebankan pada wali muridnya.
Adanya keluhan yang disampaikan narasumber, dan tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, bahwa di SDN Wonorejo 02 banyak sekali biaya yang harus dikeluarkan mbak. padahal pemerintahkan sudah berjanji kalau sekolah negeri di seluruh Indonesiai itui gratis tanpa ada pungutan, tapi kenapa di SDN Wonorejo 02 ini masih saja ada pungli( pugutan liar), “ungkapnya pada awak media restorasihukum.com.
ketika awak media restorasihukum.com mendatangi SDN Wonorejo 02, kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, untuk konfirmasi terkait adanya pungutan biaya sekolah tersebut yang di bebankan kepada wali muridnya dan kebetulan pada saat itu kepala sekolah ” Maksus S.Pd ” sedang berada di kantor, (06/04/17)
Awalnya awak media menanyakan jumlah guru didik dan jumlah siswa di sekolah SDN Wonorejo 02 kepala sekolah “Maksus “mengatakan, bahwa jumlah guru didik berjumlah 11 yang meliputi, 4 guru PNS itu termasuk kepala sekolah, sedangkan guru honorer ada 7 orang, dan jumlah siswa saat ini 215 tapi yang terdaftar hanya 212 siswa saja,”terangnya.
Ketika awak media menanyakan tentang dana BOS (biaya operasional siswa)” maksus ” menerangkan kalau untuk saat ini belum terealisasi mbak, karena beliau baru saja menjadi kepala sekolah di SDN Wonorejo 02.
Saat di tanya tentang adanya dugaan pungli (pugutan liar) pada wali murid seperti biaya masuk siswa baru sebesar Rp 550.000, uang les sebesar Rp.5000 per 1 kali hadir, “Maksus” mengatakan, tidak mengetahui adanya pungli tersebut dengan alasan beliau masih baru menjabat di sekolah tersebut,” ungkapnya.
Sedangkan untuk biaya uang kelulusan juga yang jumlahnya tidak sedikit yakni mencapai Rp.90.000 sampai Rp.100.000, sedangkan untuk kelas 6 wajib menabung, untuk persiapan biaya kelulusan siswa dan biaya untuk rekreasi siswa beliaupun tidak mengetahuinya, walaupun sudah hampir 1 1/2 bulan menjadi kepala sekolah di SDN Wonorejo 02.
Padahal hal seperti ini seharusnya diketahui oleh seorang kepala sekolah meski baru menjabat, karena sudah ada serah terima jabatan (SERTIJAB) dari kepala sekolah lama.dan juga kepala sekolah ” Maksus” harus cepat mengerti dan tanggap dengan keadaan di sekolah tersebut.
Saat awak media mengklarifikasi lagi kepada kepala sekolah “Maksus” tentang adanya pungli tersebut beliau menjawab “saya nggak tahu mbak, sudah dibilang saya baru menjabat sebagai kepala sekolah di SDN Wonorejo 02 ini, mungkin itu kebijakan dari kepala sekolah yang lama, jika itu ada yang baik akan saya lanjutkan dan apabila jelek akan saya perbaiki, sekarang mbak kalau sekolah hanya mengandalkan dana BOS kapan sekolah ini akan maju, karena dana BOS saja tidak cukup, contohnya apabila siswa akan mengikuti lomba, kan butuh biaya mbak. Seperti uang pendaftaran, uang untuk transport dan semua itu dari mana lagi kalau bukan dari wali murid. jika wali murid ingin anaknya berprestasi ya harus rela membantu sekolah dalam menigkatkan mutu sekolah,”terangnya.
Ketika awak media menanyakan uang SPP (sumbangan pembinaan pendidikan) yang sebesar Rp.5000 tiap bulan,” Maksus” balik bertanya lo mbak saya sendiri saja nggak tahu kenapa ko awak media tahu siapa narasumbernya? Kalau tahun kemarin ” Maksus” tidak tahu adanya pembayaran tapi untuk tahun ini beliau berjanji akan mengratiskan uang SPP pada siswanya,”tandasnya.
Jika terbukti kepala sekolah di SDN Wonorejo 02 telah melakukan pungli kepada wali murid, diharapkan pihak- pihak terkait untuk memberikan tindakan yang tegas kepada oknum kepala sekolah tersebut. (abr)









