Sampang, restorasihukum.com – Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur, berhasil memfasilitasi kesepakatan perdamaian dalam perkara penadahan Nomor Register 240/Pid.B/2025/PN Spg. Kesepakatan tercapai melalui sidang dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, (18/11/2025) .
Majelis hakim yang diketuai M. Hendra Cordova Masputra, didampingi Hakim Anggota Fatchur Rochman dan Petra Kusuma Aji, memfasilitasi tercapainya perdamaian antara terdakwa dan korban. Pendekatan ini menekankan pemulihan bagi korban serta penyelesaian konflik di luar jalur pidana formal untuk perkara tertentu.
Perkara bermula ketika toko kelontong milik korban mengalami pencurian berupa tiga pres rokok Surya 12 dan uang tunai sebesar Rp 3.000.000. Petugas Polsek Camplong kemudian mengklarifikasi kasus ini dengan pelaku pencurian, yang mengakui perbuatannya. Sebagian hasil curian tersebut diberikan kepada terdakwa, yakni uang tunai Rp 450.000 dan tiga bungkus rokok, agar terdakwa tidak melaporkan pelaku, sehingga terdakwa didakwa melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadahan.
Hakim Ketua Majelis menjelaskan, proses perdamaian mencapai puncaknya di persidangan dengan syarat terdakwa mengajukan permohonan maaf tulus kepada korban. Korban menerima permohonan maaf tersebut dan menyatakan tidak mempermasalahkan kerugian yang dialami.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan pentingnya Keadilan Restoratif dalam sistem peradilan Indonesia, yang fokus pada pemulihan hubungan dan kompensasi bagi korban, bukan semata penghukuman.
“Kesepakatan perdamaian ini menjadi momen berkesan bagi para pihak yang berperkara, maupun bagi majelis hakim yang berhasil mendamaikan perkara penadahan,” ujar Eliyas Eko Setyo, Juru Bicara PN Sampang.
Langkah PN Sampang ini diharapkan menjadi preseden baik, memperkuat implementasi Restorative Justice sebagai upaya mewujudkan keadilan yang seimbang dan bermanfaat bagi masyarakat.(Red)











