Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan RI memeriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan pada 2008 hingga 2025, Jumat, 21 Agustus 2026.
Saksi yang diperiksa adalah AJ selaku Partner Owner pada Kantor Akuntan Publik JCdR. AJ hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing PT TPL kepada entitas perusahaan.
Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.(Red)












