Perkuat Pembuktian Korupsi Nikel Penyidik Kejagung Periksa Dua Orang Saksi

0
4

Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020. Langkah pengusutan tersebut dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua orang saksi pada Selasa (20/10/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial WM dan S.

Keduanya diketahui merupakan pihak yang berasal dari PT CNI, perusahaan yang menjadi fokus penyidikan dalam pusaran skandal rasuah komoditas tambang tersebut. Pemeriksaan dilakukan guna menggali keterangan lebih lanjut terkait indikasi penyelewengan operasional perusahaan.

 

Langkah pemanggilan para saksi ini merupakan bagian dari upaya strategis penyidik untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara yang tengah berjalan. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan kasus ini dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penegakan hukum. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here