Surabaya, restorasihukum.com – Berdalih melaksanakan kegiatan Piramida (Ngopi Bareng Media), Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya justru menyelenggarakan pesta dangdut, dengan mengundang beberapa biduan menjadi sorotan masyarakat darimana anggaran didapatkan.
Dengan adanya pesta dangdut itu timbulnya kontraversi di masyarakat, sebagian merasa senang dengan diadakannya pesta dangdut tersebut karena merasa terhibur setelah sekian lama masyarakat perang melawan covid 19. “Kami sangat bersyukur dan gembira mas, karena setelah sekian lama tidak pernah ada kegiatan seperti ini karena pandemi covid 19.” Ungkapnya.
Disisi lain justru masyarakat menanyakan dari mana sumber dana itu didapatkan, sedangkan dari Polda Jawa Timur saja tidak mengadakan pesta semeriah di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. “Saya heran dengan pihak polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini mas, dimasa sulit seperti sekarang ini kok bbisanya mengadakan pesta dangdut dengan mengundang beberapa biduan, terus anggaran dari pesta dangdut itu darimana, masa iya polres menghamburkan uang rakyat dengan mengadakan pesta dangdut seperti itu.Coba di telusuri mas darimana sumber dananya.” Tandanya.
Perlu diketahui, pesta dangdut tersebut di selenggarakan pada tanggal 30 Januari 2023 lalu dengan tema silaturahmi dengan ibu kapolres (piramida perak) dengan mengundang wartawan yang masuk grup Tri Brata News Perak. Sehingga kuli tinta yang tidak tergabung tidak mengetahui acara tersebut.
Yang menjadi permasalahan di tingkat lebih tinggi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak saja, yakni Polda Jatim, acara Piramida diadakan cuma hanya sekedar ngopi saja tanpa pesta dangdut, sehingga anggaran yang di gunakan oleh polres PelabuhanTanjung Perak Surabaya patut di pertanyakan.
Saat dikonfirmasi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Akbp Herlina melalui pesan singkat whassapp hanya menjawab salam dan memberikan tanda jempol.
Dengan adanya pemberitaan ini diharapkan Polda Jatim dapat menelusuri sumber dana yang dipergunakan untuk pesta dangdut tersebut serta adanya tindakan tegas bilamana ditemukan pelanggaran. (Red/tim)















