Malang, restorasihukum.com – Dalam usaha menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan pasar besar Malang, Dinas Pasar Kota Malang melarang PKL yang biasa berjualan di depan Pasar Besar atau tangga. Bahkan semua PKL dihimbau untuk tidak berjualan dan pindah dari lokasi.
Terkait penertiban itu Para PKL mengaku belum mendapatkan sosialisasi dari Dinas Pasar. Seperti yang dikatakan Maulana salah satu PKL asal Madura.
Ia mengaku sudah berjualan selama 3 tahun menurutnya dinas pasar asal penertiban tanpa bisa memberikan solusi bagi PKL. “Saya pasrah mas belum tau nanti mau jualana dimana,” ujar maulana.
Ia juga mengatakan jika dirinya harus membayar uang kebersihan sebesar Rp. 3.000, dan membayar Rp. 1.500 ke dinas pasar setiap harinya.
Sementara terkait hal tersebut Kepala Dinas Pasar Kota Malang, Wahyu Setianto, mengatakan bahwa, “Kita sudah terlalu luwes terlalu banyak toleransi ke PKL selama bertahun-tahun. Ditertibkan biar tidak kelihatan kumuh, ini jualan sudah kayak toko aja”.
Menurut Wahyu Setianto, rata-rata para pedagang berjualan boneka, mereka menjajakanya di tangga masuk Pasar Besar sehingga membuat pengunjung pasar kesulitan dan harus berjubel masuk kedalam pasar. Bukan itu saja pedagang juga menginapkan barang dagangnya di lokasi.
“Kita sudah sosialisasi sebelumnya, kan sudah ada tempat di Jl Ade Irma Suryani silahkan jualan disana. Nanti setelah di tertibkan akan kita taruh pot bunga agar tak dibuat berjualan lagi dan mempercantik pasar,” pungkasnya. (rcf)







