PN Banda Aceh Berikan Santunan bagi Hakim dan Pegawai yang Terdampak Banjir

0
119

Banda Aceh, restorasihukum.com – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar kegiatan sosial dengan memberikan santunan kepada hakim, pegawai, dan keluarga besar yang terdampak banjir besar di Banda Aceh dan sekitarnya. Kegiatan berlangsung di ruang PTSP usai apel rutin Jumat (05/12/2025).

Ketua PN Banda Aceh, Teuku Syarafi, menyampaikan harapannya agar bantuan tersebut dapat meringankan beban rekan-rekan yang terdampak. “Keluarga besar PN Banda Aceh harus selalu saling mendukung, terutama dalam situasi sulit seperti ini,” ujarnya.

Banjir yang melanda Banda Aceh telah memengaruhi kehidupan sejumlah hakim, pegawai, dan keluarga besar pengadilan. Santunan diserahkan secara simbolis oleh Teuku Syarafi, didampingi warga pengadilan yang turut hadir untuk memberikan dukungan moral.

Acara berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan, menjadi momen untuk memperkuat kekompakan antar pegawai. Salah satu penerima santunan menyampaikan apresiasi kegiatan ini.

“Terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh pimpinan dan rekan-rekan di lingkungan PN Banda Aceh.” ucap salah satu penerima santunan.

Melalui kegiatan ini, PN Banda Aceh menegaskan komitmen menjaga keharmonisan, solidaritas, dan semangat persaudaraan antarpegawai, sekaligus membantu pemulihan bagi mereka yang terdampak bencana.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here