Bojonegoro, restorasihukum.com – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur, menjatuhkan pidana mati terhadap Sujito (65), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap dua jemaah salat Subuh di Mushollah Al-Manar, Desa Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang Kartika secara terbuka untuk umum, dipimpin Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, dengan Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi, pada Kamis (11/12/2025).
Majelis hakim menyatakan Sujito terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sesuai dakwaan kumulatif primair dan kumulatif kedua Penuntut Umum.
Berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan perencanaan matang di saat korban tengah menjalankan ibadah. Akibatnya, dua korban meninggal dunia, dan satu korban mengalami luka berat yang memerlukan perawatan intensif. Motif kejahatan terkait konflik pribadi, antara lain persoalan pencairan bantuan anak yatim yang masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa serta sengketa tanah, yang dinilai tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral.
Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan antara lain:
- Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan luas di masyarakat.
- Tindak pidana dilakukan di tempat ibadah.
- Korban lebih dari satu orang, dengan akibat meninggal dunia dan luka berat.
- Kekerasan tetap dilakukan meskipun korban tidak berdaya.
- Tidak ada sikap penyesalan terdakwa.
- Keluarga korban tidak memberikan maaf.
Putusan ini melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta pidana seumur hidup, berdasarkan pertimbangan tingkat kesalahan, modus perbuatan, dan dampak sosial yang luas.
Keluarga korban menyambut lega keputusan ini, menilai hukuman mati sebagai wujud keadilan atas penderitaan yang dialami.
“Kami puas dengan putusan ini. Hukuman yang dijatuhkan setimpal dengan perbuatan terdakwa,” ujar Ifnu Dika Rinanto, salah satu ahli waris korban.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sunaryo Abumain, menyatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Putusan ini menjadi catatan penting dalam sejarah PN Bojonegoro sekaligus menunjukkan komitmen peradilan untuk menegakkan keadilan dan perlindungan masyarakat dari tindak pidana serius.(Red)













