PN Pelaihari Sukses Mediasi Perkara Wanprestasi Rp549 Juta Secara Elektronik

0
107

Tanah Laut, restorasihukum.com – Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari, Kalimantan Selatan, kembali mencatat keberhasilan penyelesaian perkara perdata melalui jalur damai. Kali ini, perkara wanprestasi antara Lilis Setyawati sebagai Penggugat dan PT Truba Jaya Engineering sebagai Tergugat berhasil diselesaikan melalui mediasi elektronik, Jumat (17/10/2025).

Perkara tersebut bermula dari kerja sama jasa penyediaan konsumsi bagi karyawan PT Truba Jaya Engineering, yang saat itu merupakan kontraktor dalam Proyek Pembangunan PLTU CFSPP 2 x 100 MW Asam–Asam, di Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.

Dalam pelaksanaannya, PT Truba Jaya Engineering telah menyelesaikan masa kontraknya, namun masih menyisakan kewajiban pembayaran kepada penggugat sebesar Rp. 549 juta.

Mediasi difasilitasi oleh Hakim Mediator Amalina Fikriyah, yang memimpin proses komunikasi daring antara para pihak yang berdomisili di lokasi berbeda.

“Hal ini menjadi bukti nyata bahwa sistem peradilan modern mampu menjembatani hambatan jarak dan waktu tanpa mengurangi esensi komunikasi dan musyawarah,” ujar Amalina Fikriyah, dikutip dari rilis resmi PN Pelaihari.

Setelah beberapa kali pertemuan secara daring, para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai. Disepakati bahwa aset milik PT Truba Jaya Engineering yang berada di lokasi kerja PLTU Asam–Asam akan dijual bersama oleh kedua belah pihak. Hasil penjualan akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran paling lambat 24 Oktober 2025.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mediasi elektronik bukan hanya efisien, tetapi juga efektif dalam membangun budaya musyawarah dan penyelesaian sengketa yang berkeadilan,” ujar Amalina.

Ia juga menegaskan, keberhasilan ini menjadi contoh bahwa teknologi dapat memperluas jangkauan akses keadilan tanpa menghilangkan esensi dialog.

Atas kesepakatan damai tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menguatkannya dalam bentuk akta perdamaian di pengadilan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here