PN Teluk Kuantan: Vonis Tegas Pelaku Kekerasan Anak Tak Ada Ampun

0
94

Jakarta, restorasihukum.com – Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menjatuhkan vonis terhadap pasangan suami istri, Alpino Yoki Saputra (AYS) dan Yogi Pratiwi (YP), yang terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan anak yang diasuhnya meninggal dunia. AYS juga terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Peristiwa tragis ini bermula pada Selasa, 10 Juni 2025, ketika AYS yang baru tiba di rumah sekitar pukul 03.30 WIB. Kemudian sekitar pukul 06.30 WIB, terdakwa mengajak Anak Korban ke kamar mandi untuk dimandikan. Namun karena Anak Korban menangis dan enggan keluar, terdakwa mendorong hingga kepala Anak Korban terbentur di sudut lantai kamar mandi, dan AYS mencekik Anak Korban, bahkan memasukkan jari telunjuknya hingga masuk setengah ke dalam kemaluan Anak Korban.

Tdak hanya itu, sekitar pukul 07.30 WIB, AYS membawa korban ke rumah ibunya di Desa Koto Taluk. Di lokasi tersebut, Anak Korban kembali mengalami kekerasan fisik. Punggung Anak Korban didorong sehingga membuat Anak Korban tersungkur hingga dagunya terbentur lantai, lalu AYS mencengkram perut korban dengan keras. Anak korban akhirnya duduk lemas di ruang tengah rumah.

Sekitar 15 menit kemudian, AYS mendapati Anak Korban sudah tergeletak tidak berdaya. Panik, ia membawa korban ke Puskesmas Tepian Narosa, lalu dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan. Meski sempat mendapat perawatan di Instalasi Gawat Darurat, nyawa Anak Korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Sedangkan YP istri dari AYS juga melakukan kekesan pula, yaitu pada Minggu, (8 Juni 2025), YP mendorong tubuh Anak Korban dengan kakinya hingga terjatuh dari kasur ke lantai.

Selain itu keesokan harinya Senin, (9 Juni 2025), YP mendapati Anak Korban yang sedang menangis. YP yang kesal kemudian mencubit lengan dan paha Anak Korban hingga memar, lalu menampar mulut Anak Korban hingga berdarah. Tidak berhenti di situ, YP juga mencubit dada korban.

Atas kasus tersebut, Majelis hakim yang diketuai Subiar Teguh Wijaya memutuskan AYS dijatuhi pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar, sedangkan YP dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

“Para terdakwa yang seharusnya memberikan rasa aman, justru melakukan perbuatan keji terhadap anak yang sangat rentan. Putusan ini menegaskan bahwa pengadilan tidak memberi ruang bagi kekerasan terhadap anak,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Majelis hakim menekankan bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan yang wajib dilindungi. Vonis ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku sekaligus peringatan bagi masyarakat untuk selalu menjaga dan melindungi anak dari kekerasan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here