Pasuruan, restorasihukum.com – Setelah menunggu beberapa tahun, akhirnya dana hibah dari kementerian sosial (Kemensos) kepada kelompok masyarakat (Pokmas) Winong Jaya, Dusun Winong, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur bisa terealisasi sebesar 50 juta.
Bantuan anggaran tersebut, akan di pergunakan untuk pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berupa pembelian mesin jahit dan obras dan pengadaan perlengkapan alat Hadroh Al-Banjari seperti terbang, seragam dan sound sistem.
Ketua Pokmas Winong Jaya, Nur Rohmad mengatakan, jika bantuan ini merupakan dana hibah dari kementerian sosial (Kemensos) berupa uang sebesar 50 juta.
“Alhamdulillah pengajuan kami bisa terealisasi oleh kementerian sosial. Meski harus menunggu lama. Karena pengajuan kami dari tahun 2020 dan akhirnya bisa terealisasi di penghujung tahun 2023 ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Cak Nur, sapaan akrabnya mengatakan, bantuan hibah sebesar 50 juta tersebut, digunakan untuk pengembangan UMKM, seperti membeli 1 mesin jahit dan 1 mesin obras, serta membeli peralatan Al-Banjari Nurut Taqwa 9, seperti terbang, seragam dan sound sistem.
“Intinya kami berterima kasih kepada kementrian sosial (Kemensos) dan jajarannya atas terealisasinya permohonan pengajuan kami sebesar 50 juta” ucapnya.
Cak Nur berharap dengan adanya bantuan ini, warga Dusun Winong bisa rukun dan kompak. Baik dalam hal Wira usaha UMKM maupun dalam hal keagamaan.
“Dengan adannya perlengkapan Al-Banjari yang baru ini, harapannya warga khusunya para pemuda Dusun Winong bisa ada kegiatan positif yang sifatnya religius. Sedang untuk peralatan UMKM berupa Mesin jahit dan obras bisa menciptakan lapangan pekerjaan. Siapa pun yang ingin belajar menjahit, atau yang ingin menjahit apapun yang bisa menghasilkan uang, silahkan. Karena tujuan kami, selaku pokmas Winong Jaya akan selalu memberikan hal positif kepada warga Dusun Winong,” pungkasnya. (Sy)















