Polda Jatim Ungkap Spesialis Pencurian Alfamart Dan Indomart

0
306

Surabaya, restorasihukum.com – Petugas Ditreskrimum Polda Jatim patut di berikan apresiasi yang membanggakan, dimana akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian yang di sertai dengan tindak kekerasan di beberapa Swalayan Alfamart dan Indomart di Kota Malang, Pasuruan, Mojokerto, dan Sidoarjo, dengan pelaku berjumlah 4 (empat) tersangka dengan masing-masing inisial AH laki-laki 21 tahun, beralamat Sukorejo Pasuruan, KS laki-laki 23 tahun dengan alamat Pandaan Pasuruan, SL laki-laki 25 tahun yang beralamat di Kec. Beji Pasuruan, dan AK laki-laki 17 tahun dengan identitas alamat di Sukoreejo Pasuruan.

             Adapun kronologisnya, dimana pada hari Selasa 29 Desember 2015, yang berdasar informasi dari masyarakat, Petugas Tim Cobra Subdit III Jatanras mencoba mencari dan mengejar orang yang diduga pelaku tindak kejahatan terhadap Swalayan Alfamart dan Indomart yang operasional tokonya berada di wilayah Kab. Malang, Kab Pasuruan, Kab. Mojokeerto dan Kab. Sidoarjo.

                 Setelah melakukan penyelidikan secara menyeluruh, komplotan curas spesialis minimarket yang hampir semuanya buka selama 24 jam, akhirnya dapat di tangkap satu persatu di beberapa tempat berbeda. Tersangka SL alias Samblek yang pertama kali di sergap saat nongkrong di kios cuci motor di daerah Bangil, pada saat yang hampir bersamaan pula petugas lainnya berhasil menangkap tersangka AH di depan Salon EEN Prigen Pandaan, yang kemungkinan juga dirinya saat itu sedang mencoba mengawasi minimarket yang akan jadi target berikutnya.

                 Sedangkan 2 tersangka lainnya berhasil di lumpuhkan oleh petugas Tim Cobra Subdit III Jatanras Polda Jatim keesokan harinya, setelah petugas menyanggong keduanya, masing-masing KS dan AK di dua area berbeda, berawal dari penuturan kawanannya yang telah terlebih dahulu di tangkap sehari sebelumnya.

               Sungguh trik yang dijalankan oleh komplotan diatas adalah modus operandi yang terbilang biasa saja, dua orang tersangka masuk ke dalam minimarket yang masih buka saat malam hari secara bergantian, dengan jeda waktu tidak terlalu lama. Dimana salah seorang pelaku mengalihkan perhatian karyawan lainnya dengan berpura-pura akan membeli barang, sedangkan kawanan pencuri lainnya memperdayai karyawan yang berada di meja kasir dengan senjata tajam agar menyerahkan semua barang berharga yang nampak di depan kawanan tersebut.

             Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol R.P. Argo Yuwono, meenyampaikan, “bahwa para tersangka spesialis minimarket 24 jam itu, akan di kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun”, urai Perwira dengan beberapa bintang di pundaknya tersebut.

             Dari hasil interogasi dan olah TKP serta keterangan para tersangka yang terkadang tidak segan-segan melukai korbannya itu, petugas Jatanras Polda Jatim berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya 3 unit sepeda motor, 2 buah clurit milik tersangka dan beberapa telepon genggam milik karyawan berbeda swalayan. Kerugian yang di dera oleh beberapa minimarket tersebut dalam laporannya yang masuk di kepolisian di taksir mencapai ratusan juta rupiah.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here