Surabaya, restorasihukum.com – Polrestabes Surabaya telah mendapatkan lokasi penjualan serta penyimpanan daging celeng di Jalan Penjernian No 38, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur.
Penemuan ini bearwal dari instruksi Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Yan Fitri yang meminta seluruh jajarannya aktif menggelar inspeksi mendadak (sidak) di pasar-pasar tradisional selama Ramadan.
Dengan adanya perintah itulah anggota Polsek Wonokromo langsung melakukan sidak di Pasar Jagir menjumpai adanya penjualan daging sapi dengan harga murah.
Daging tersebut dijual dengan harga murah yang selisihnya sekitar Rp 10 ribu, sehingga harganya hanya mencapai Rp 98.666/kilogram.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Yan Fitri yang turun ke lapangan, mengungkapkan bahwa, “Adanya penjualan daging murah itu, anggota bergegas melidik, ternyata daging murah itu adalah daging-daging celeng yang dijual sekitar Rp 85 ribu per kilogramnya”.
Yan Fitri menegaskan,”Agar mengetahui alasan mengapa menjual daging celeng, tujuh orang sudah kita amankan, akan dilakukan pemeriksaan di mapolres, dan belum kita tentukan sebagai tersangka”.
Dan setelah terus diselidiki ternyata daging celeng sudah didistribusikan ke pasar-pasar tradisional di Surabaya.
Seperti pengakuan salah satu dari ketujuh orang yang diamankan, MS selaku pemilik rumah dan enam orang sebagai karyawan. “Mendistribusikan daging ini sudah 5 tahun,” aku MS.
MS juga mengaku jika sebelum mendistribusikan daging celeng, ia dan pegawainya mengemas daging ke plastik besar dengan berat antara 15 sampai 16 kilogram.
Selanjutnya daging tersebut disimpan ke enam unit freezer besar yang ada di rumah Jalan Penjernian Nomor 38.
MS menjelaskan bahwa untuk mendapatkan daging celeng tersebut, dirinya ternyata memperolehnya dari Jakarta.(has)










