Ponorogo, restorasihukum.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo membongkar praktik penipuan berkedok pengumpulan sumbangan untuk yayasan yatim piatu yang ternyata disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk judi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penggalangan dana dengan mengatasnamakan yayasan sosial. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana sumbangan tersebut.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa dana yang seharusnya diperuntukkan bagi anak-anak yatim piatu justru digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan pribadi dan aktivitas perjudian. Alih-alih disalurkan kepada yayasan anak yatim piatu, sebagian dana sumbangan justru dipakai untuk menginap di hotel dan dibuat untuk berjudi.
“Kami awalnya menyisir mereka dimana. Ternyata menginap di hotel. Malah ada perjudian di hotel tersebut yang dilakukan peminta sumbangan itu,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, Jumat (16/1/2026).
Puluhan orang tersebut, akhirnya diamankan dari hotel tempat mereka menginap dan langsung digiring ke Mapolres Ponorogo. Informasi yang dihimpun, mereka sudah menginap sepekan di hotel dan berasal dari Provinsi Lampung.
“Dari pengakuan mereka, mereka memesan 8 kamar di hotel itu. Dan sudah menginap selama satu pekan di hotel. Asal mereka dari Lampung,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku setiap hari berangkat sejak pagi hingga sore untuk meminta sumbangan. Mereka dibekali surat tugas bertuliskan nama yayasan untuk meyakinkan calon penyumbang.
“Hasil pemeriksaan. Warga menyumbang rata-rata memberikan uang Rp 2.000 hingga Rp 10 ribu. Ada juga yang lebih. Selanjutnya penyumbang diberi 1 stiker atasnama yayasan,” tegasnya.
Petugas juga melakukan klarifikasi kepada pimpinan yayasan yang namanya dicatut. Pihak yayasan membenarkan bahwa para pencari dana tersebut memang mengantongi surat tugas, dengan pembagian hasil 70 persen untuk yayasan dan 30 persen untuk pencari dana.
“Tetapi ketika di hotel malah untuk berjudi. Saat kami ke lokasi hotel, ada 10 orang sedang melakukan perjudian dadu memakai HP,” urainya.
Dari aktivitas perjudian tersebut, polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka berinisial RD dan IM. Keduanya berperan sebagai bandar. Sementara 8 orang lainnya berstatus sebagai penombok.
“Sedangkan terhadap 21 orang lainnya berdasarkan koordinasi dengan Dinsos dan Satpol PP, maka dilimpahkan ke Satpol PP untuk dilakukan pembinaan,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo menyatakan, pihaknya masih mendalami total kerugian masyarakat serta kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait aktivitas pengumpulan dana ilegal tersebut.
“Perbuatan ini sangat meresahkan karena memanfaatkan kepedulian sosial masyarakat. Kami mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan memastikan legalitas lembaga sebelum memberikan sumbangan,” ujar pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal penipuan dan penyalahgunaan dana sumbangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penggalangan dana yang mengatasnamakan kegiatan sosial, khususnya yang tidak memiliki izin dan transparansi pengelolaan.(Red)











