Polisi di PDTH, Terlibat Zina dan Narkoba

0
133

BANGKA, restorasihukum.com  –  Ironis, selalu saja masih ada oknum anggota polisi yang melanggar norma susila serta mencoba mengelabuhi hukum yang seharusnya ditegakkan sebagai amanah tugasnya. Polda Babel berencana melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) pada salah satu anggotanya, dimana acara tersebut akan dipimpin langsung oleh Kapolda Brigjen (Pol) Gatot Subiyaktoro, hari ini (15/12/2015).

           Anggota Polri tersebut adalah, Briptu Dolly Sahat P yang terkena PTDH, dia bertugas di Polres Bangka Tengah. Anggota tersebut tersangkut tindak pidana narkoba.

            Berdasarkan Keputusan Kapolda Kep. Bangka Belitung Nomor : KEP/ 278/ XI/ 2015 tanggal 4 November 2015 diputuskan PTDH. Selanjutnya koresponden media di lapangan mengkorfimasi dengan Kabid Humas Polda Babel. “Terimakasih infonya saya juga baru dapat informasi,” ucap Kabid Humas AKBP Abdul Mun’im.

         Seperti yang dilansir dari Tribunnews.com, juga menyebutkan bahwa selain tersangkut masalah tindak pidana narkoba, Briptu Dolly Sahat P juga dilaporkan melakukan perzinahan oleh sang istri sendiri.

           Bahkan WIL Dolly Sahat P ini, tercatat dalam laporan polisi No. Pol. LP/ B- 120/ III/ 2013. Menurut AKBP Abdul Munim dirinya tidak begitu mengetahui kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Briptu Dolly Sahat P. Sehingga mempersilahkan untuk mengkonfirmasi kepada atasannya, Kapolres Polres Bangka Tengah.

            “Untuk info jelas tindak pidananya silahkan hubungi atas yang bersangkutan di Polres Bangka Tengah karena kasus pidanya ditangani disana,” kata Abdul Mun’im.

         Sementara itu, ketika akan dikonfirmasi terkait berita tersebut, Kabid Propam AKBP JF Panjaitan beberapkali nomor ponselnya terhubung namun tidak diangkat.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here