Surabaya, restorasihukum.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil menangkap MY, tersangka terkait kasus kekerasan dan pengusiran terhadap perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti (80). Penangkapan dilakukan pada Senin sore (29/12/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo, Surabaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim segera membawa tersangka MY ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Penyidik kami langsung membawa tersangka ke Mapolda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Jules.
Ia menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kasus tersebut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan, karena diduga ada lebih dari satu pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujarnya.
Saat ini, MY telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim untuk mempermudah proses penyidikan dan pengumpulan bukti.
Kasus ini pertama kali menjadi perhatian publik setelah video kekerasan terhadap Elina viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, tampak sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan berpakaian merah memaksa korban keluar dari rumahnya yang terletak di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Korban yang sudah berusia lanjut tampak ditarik, diseret, hingga digotong secara paksa, yang memicu kecaman luas dari masyarakat.
Selain MY, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SAK setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI) atau penyelidikan ilmiah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Proses hukum kasus ini terus berlanjut, dengan aparat penegak hukum berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi korban.(Red)












