Jakarta, restorasihukum.com – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah, menyoroti rentannya data pribadi para hakim terhadap praktik doxing oleh netizen. Karena itu, ia mengusulkan agar perlindungan terhadap data pribadi hakim diatur dalam RUU Jabatan Hakim.
Doxing merupakan tindakan membocorkan dan menyebarkan data pribadi seseorang ke publik tanpa izin.
“Pasal 15 RUU sudah membahas tentang Fasilitas dan Keamanan, tapi keamanan di sini harus mencakup keamanan data, bukan hanya keamanan fisik,” kata Dr. Husnul dalam Webinar Konsultasi Publik mengenai RUU Jabatan Hakim pada Rabu (16/7/2025). Webinar tersebut juga dihadiri oleh Prof. Yanto (Hakim Agung MA RI), Taufiq HZ (Anggota Komisi Yudisial RI), dan Prof. Basuki Rekso Wibowo (Guru Besar Universitas Nasional).
Dr. Husnul mengungkapkan pengalamannya saat bertugas di PN Jakarta Pusat, yang membuatnya merasa kehilangan privasi. Baru-baru ini, data pribadi seperti surat kenaikan gaji miliknya dan Wakil Ketua PN Jakpus, Effendi, tersebar di Instagram tanpa izin, padahal dokumen tersebut bersifat rahasia.
“Data seperti KTP, gaji, dan dokumen pribadi lainnya bisa dengan mudah muncul di media sosial tanpa sepengetahuan kami,” ungkap Dr. Husnul.
Karena itu, menurutnya, penting untuk mengatur perlindungan data hakim secara tegas dalam RUU Jabatan Hakim atau peraturan pelaksananya. Ia juga menanyakan apakah ada mekanisme penindakan jika data pribadi hakim disebarluaskan tanpa izin.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Agung sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung, Prof. Yanto, menyambut baik usulan itu. Sebagai mantan Ketua PN Jakarta Pusat selama 3,5 tahun, ia memahami betul bagaimana data di PN Jakpus mudah diakses siapa saja.
“Saya sepakat dengan perlunya jaminan keamanan, termasuk perlindungan data pribadi hakim,” kata Prof. Yanto. (Red)











