Mahkumjakpol Kembali Gelar Pertemuan, Bahas Aturan Pelaksana KUHAP

0
39

Jakarta, restorasihukum.com – Forum Komunikasi Antar-Institusi Penegak Hukum (Mahkumjakpol) kembali menggelar pertemuan untuk membahas tiga isu penting terkait implementasi KUHAP baru. Rapat berlangsung di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum pada Kamis (4/12/2025).

Pertemuan tersebut dipimpin Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. Adapun tiga topik yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksana KUHAP, RPP Penanganan Perkara Melalui Keadilan Restoratif, dan Rancangan Peraturan Presiden Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi.

Wamenkum menyampaikan bahwa pembahasan ketiga regulasi itu telah memasuki tahap perumusan norma pasal, dan masing-masing lembaga penegak hukum telah memberikan pendapat tertulis terhadap rancangan aturan tersebut.

Beberapa isu krusial turut mengemuka, terutama terkait mekanisme pembayaran denda damai yang berpotensi menjadi dasar penghentian penyidikan maupun penuntutan. Selain itu, konsep plea bargain yakni pengakuan bersalah dari tersangka atau terdakwa yang dapat memengaruhi proses hukum juga menjadi fokus harmonisasi di antara lembaga penegak hukum.

Wamenkum menegaskan bahwa penyusunan tiga aturan ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

“Rapat penyusunan tiga aturan hukum tersebut diharapkan selesai pada pertengahan Desember. Maksimal tanggal 17 Desember 2025 sudah dapat ditandatangani oleh Presiden dan tahun depan diberlakukan secara nasional,” ujarnya.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan Mahkamah Agung RI, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Kepolisian, serta unsur imigrasi dan pemasyarakatan..(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here