Pasuruan, restorasihukum.com – Untuk memastikan minimarket dan supermarket di Kota Pasuruan sudah bebas dari minuman beralkohol, Polres Pasuruan Kota melakukan sidak di berbagai mini market tersebut.
Namun dalam sidak yang di lakukan tersebut anggota Polres Pasuruan Kota tak menemukan adanya minuman beralkohol yang di jual.
Terkait sidak tersebut, Store Manager Giant Kita Pasuruan, Agus Siswanto, mengatakan bahwa pihak Giant selalu memerhatikan kondisi budaya setempat ketika akan membuka cabang di suatu daerah.
Khususnya di Kota Pasuruan, karena berbasis kota santri, pihak Giant pusat sudah menyatakan tidak akan menjual minuman beralkohol.
“Dari pertama kali buka di Pasuruan, kami memang tidak menjual minuman tersebut lantaran faktor budaya setempat. Kalau di Bali atau daerah lain yang budaya lokalnya lebih longgar, kami baru menjual minuman tersebut,” papar Agus.
Sementara Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Suwito, mengungkapkan sudah melakukan sidak di dua supermarket (Giant dan Carrefour) serta belasan minimarket (Indomaret dan Alfamart) yang ada.
Namun tak menemukan minuman beralkohol. Hal ini karena pihaknya sudah mengirimkan surat ke berbagai minimarket dan supermarket untuk tidak lagi menjual minuman beralkohol kelas A, yakni di atas 5 persen yang sesuai ketentuan permendag larangan peredaran miras No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman beralkohol.(syd)










