Jakarta restorasihukum.com – Konferensi pers digelar di lapangan mapolres Jakarta Utara, Senin (24/06) dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono didampingi Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto beserta anggotanya sebagai bentuk apresiasi dari Polda Metro Jaya atas kinerja Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara,
AKBP Aldo Ferdian yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dalam kemasan bungkus teh dengan berat bruto 15 Kg dan disembunyikan dalam jok mobil nissan X-Trail berplat nomer KB 1128 AR yang dikirim dari Pontianak menuju Jakarta melalui jasa ekspedisi ditujukan atas nama Tomi di daerah Pulogadung.
“Mobil tersebut kemudian diambil oleh seseorang berinisial AN (45) dan dibawa ke arah Pulogadung kemudian ditangkap langsung oleh anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Utara yang sebelumnya sudah diintai dan dilakukan pengembangan, disini AN mengarahkan petugas kepada tersangka MB (32) dan B (23) yang kemudian dilakukan penangkapan di daerah Pulogadung, Pemeriksaan ketiga tersangka tersebut kemudian mengarah kepada seseorang berinisial W yang hingga saat ini masih dalam pengejaran. untuk pelaku ini kita kenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” kata Argo. (nfs)







