Hakim PN Surakarta Dilaporkan Ke KY, Terkait Dugaan Menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi

0
649
  • Surakarta, restorasihukum.com – Pelapor, melalui kuasa hukumnya. Chris wijaya Telah melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan hakim pada pengadilan negeri (PN) Surakarta. Atas putusan Praperadilan yang diduga telah menganulir putusan mahkamah konstitusi tentang gugurnya Praperadilan.

Menurut Chris Wijaya kepada tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com menyampaikan, tujuan melaporkan tindakan hakim tersebut ke Komisi Yudisial. Bukan serta merta kepentingan Pelapor.

“Kami sadar dengan melaporkan perkara ini kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI) tidak akan merubah atas putusan praperadilan yang telah diputus, bukan semata mata untuk kepentingan kami, namun kami yakin sesuai dengan semboyan dan ungkapan “Fiat Justitia Ruat Caelum“ berarti hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh.” Ungkapnya.

Masih kata Chris, terdengar indah, namun tidak akan pernah terwujud jika tidak konsisten didalam pelaksanannya, banyak jutaan masyarakat Indonesia yang mencari keadilan akan tertolong dengan Ketegasan Komisi Yudisial RI.” Tuturnya.

Adapun isi laporan yang disampaikan Chris Wijayanto kepada Komisi Yudisial dan di kirim ke redaksi media restorasihukum.com sebagai berikut  : Kepada Yth
KETUA KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA
Di – Jakarta Berkedudukan di Jl. Kramat Raya No.57, RT/RW 08/08, Kramat Kec Senen, Kota Jakarta Pusat , Daerah Khusus Ibukota , Jakarta. Kode Pos 10450 , Telp 021 3905877 Perihal : Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim di Pengadilan Negeri Surakarta dalam Perkara Praperadilan
No : 7/Pid.Pra/2024/PN Skt.
Dengan hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini kami ; Chrismawijayanto,SH

Advokat pada kantor hukum “LEGALSITE” Counsellors At law berkedudukan di Jalan Danau Rawa Pening H5 – H5 Kel madyopuro Kec kedung Kandang, Kota Malang, Jawa Timur.

berdasarkan Surat Kuasa Khusus NO.025/SKK/LS/VIII/2024, pada tanggal
27 Agustus 2024, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami.

Nama : Sogol Ardianto
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dukuhan Nayu RT/RW 03/21 Kel Banjarsari,
Kec Banjarsari, Kota Surakarta.
Pekerjaan : Swasta Untuk selanjutnya disebut sebagai : Pelapor Dengan ini melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan pedoman Perilaku hakim yang dilakukan Hakim pada Pengadilan Negeri
Surakarta dalam Register Perkara Praperadilan No : 7/Pid.Pra/2024/PNSkt. Tanggal 12 Agustus 2024, dengan Hakim Tunggal sebagai berikut :

1. Fatarony, S.H, M.H
Selanjutnya disebut sebagai : Terlapor Adapun yang menjadi dasar dan pertimbangan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh Terlapor adalah sebagai berikut ;
I. Legal Standing

1. Bahwa Pelapor adalah Pihak yang mengalami Kerugian / Korban yang diakibatkan oleh suatu dugaan tindak pidana yang dilaporkan di Kepolisian Polresta Surakarta Nomor Laporan Polisi LP/B/110/V/2024/SPKT/POLRESTA SURAKARTA /POLDA JAWA TENGAH, tanggal 21 Mei 2024. Atas dugaan tindak pidana dalam rumusan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomo 1 tahun 2016 tentang perubahn kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang atau Pasal pasal 6 huruf c undang – undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.

2. Pihak Pelapor Mengajukan Upaya Praperadilan di Pengadilan Negeri Surakarta, dengan Nomor Registrasi perkara praperadilan
7/Pid.Pra/2024/PN Skt. Tanggal 12 Agustus 2024, atas adanya
Upaya Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian Polres Surakarta, tanpa melalui proses penetapan Calon tersangka. dan pelimpahan perkara Pidana oleh Jaksa Penuntut umum Ke Pengadilan Neheri Surakarta pada tanggal 15 Agustus 2024, tanpa memperhatikan Kelengkapan Berkas P-19. Telah terbit, Surat dakwaan No.Reg.Perkara PDM-30/SKRTA/Eku.2/08/2024.
Diterbitkan pada tanggal 15 Agustus 2024 . oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta. Atas dakwaan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.

3. Adanya Pendaftaran Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Surakarta dengan Nomor Register Perkara No : 189/Pid.Sus/2024/PN Skt.

II. Perkara yang diajukan Praperadilan

1. PERMOHONAN PRAPERADILAN ATAS NAMA PEMOHON SOGOL ARDIANTO
TERHADAP Laporan Polisi : LP/B/110/V/2024/SPKT/POLRESTA SURAKARTA /POLDA JAWA TENGAH , tanggal 21 Mei 2024,

Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/91/V/2024/Reskrim , pada tanggal 21 Mei 2024, Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/60/V/2024/Reskrim , pada tanggal 22 Mei 2024, Penetapan Nomor 99/Pen/Pid.Sus-anak-HAN/2024/PN Skt.

Pengadilan Negeri Surakarta, tanggal 15 Juli 2024 Atas dugaan tindak pidana dalam rumusan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomo 1 tahun 2016 tentang perubahn kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang atau, Pasal pasal 6 huruf c undang – undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.

MELAWAN Kepala Kepolisian Republik Indonesia, cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, cq Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta. yang berkedudukan di di Jl. Slamet Riyadi No 376, Purwosari Kec Laweyan Kota Surakarta Jawa Tengah. Sebagai Termohon I Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, cq Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, cq Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta yang berkedudukan di Jl Kepatihan No 1 , Kel Kepatihan Wetan , Kec Jebres Kota Surakarta jawa Tengah. Sebagai Termohon II.

2. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang – undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan merujuk pada hukum internasional yang telah menjadi International
Customary Law. Oleh karena itu, praperadilan menjadi suatu
mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan kesewenang – wenangan dari penyidik atau openuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut, hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka / terdakwa
dalam pemeriksaan pendahuluan ( Vide penjelasan pasal 80 KUHAP ) berdasar pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka , penangkapan, penggeledahan , penyitaan, penahanan dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati – hatian dalam menetapkan seorang menjadi tersangka.

3. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak – hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut – Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011. – Putusan Mahkamah Agung No 8 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta selatan No 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015.

– Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015.

– Dan lain sebagainya .

4. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 april 2015, memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi no 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut ; Mengadili, Menyatakaan,

1 Mengabulkan permohonan untuk sebagian ;
– (dst)
– (dst)
– Pasal 77 huruf a Undang –Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia 1981, Nomor 76 , tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan.

5. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 april 2015. Bahwa penetapan tersangka merupakan bagian wewenang Praperadilan, mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Bahwa sebagai mana diketahui pemohon tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas pemohon sebagai calon tersangka, berdasarkan surat Laporan Polisi : LP/B/110/V/2024/SPKT/POLRESTA SURAKARTA /POLDA JAWA TENGAH. tanggal 21 Mei 2024, tidak pernah membuktikan pemohon diperiksan sebagai calon tersangka, akan tetapi langsung adanya Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/91/V/2024/Reskrim , pada tanggal 21 Mei 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/60/V/2024/Reskrim , pada tanggal 22 Mei 2024.

6. Mengingat tanggal adanya laporan Polisi adalah 21 Mei 2024, dan tanggal kejadian Peristiwa Dugaan Pidana yang dilaporkan oleh Pelapor adalah 16 April 2024. Bukan kejadian tangkap tangan.

7. Untuk itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU XII/2014, frasa bukti permulaan yang cukup , dan bukti yang cukup dalam pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang – kurangnya dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, tidak pernah dilakukan oleh termohon kepada pemohon, dikarenakan Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata( Putusan Hakim harus dianggap benar ) Serta Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat ergo Omnes ( Berlaku Umum ) , maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh termohon dalam hal ini Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal.

8. Dengan demikian jelas tindakan Para Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/91/V/2024/Reskrim , pada tanggal 21 Mei 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/60/V/2024/Reskrim , pada tanggal 22 Mei 2024.

III. Dasar Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam Perkara Praperadilan No : 7/Pid.Pra/2024/PN Skt.

1. Bahwa didalam Pertimbangan Hakim dalam memeriksa Perkara Praperadilan : 7/Pid.Pra/2024/PN Skt. Yang telah di putus pada tanggal 27 Agustus 2024. Hal. 43 dari 45. Hakim Berkata :

1.1. “ Menimbang bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma ) Nomor 4 Tahun 2016. Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan praperadilan menyatakan Bahwa “ Praperadilan diajukan dan diproses sebelum Pokok Perkara di Sidangkan di Pengadilan Negeri, Jika Perkara Pokok sudah mulai diperiksa maka Perkara Praperadilan Gugur.

1.2. Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan surat edaran Nomor 5 tahun 2021, tentang pemberlakuan Rumusan Hasil pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2021, sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan , yang terdapat pada rumusan kamar Pidana angka 3, yaitu dalam Perkara Tindak Pidana sejak berkas dilimpahkan dan diterima oleh
Pengadilan, serta merta menggugurkan pemeriksaan
Praperadilan sebagai dimaksud pasal 82 ayat (1) huruf d kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana, Karena Sejak Dilimpahan Perkara Pokok Ke Pengadilan Status Tersangka
beralih menjadi Terdakwa, Status Penahanannya beralih
menjadi wewenang Hakim.

1.3. Menimbang bahwa berdasarkan Register Dikepaniteraan Pidana dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP ) diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, telah dilimpahkan Berkas Perkara atas nama Terdakwa / Pemohon Praperadilan Sogol Ardianto Bin Parto Redjo dengan Nomor perkara 189 Pid.Sus/2024/PN Skt dan telah ditetapkan Majelis Hakim untuk mengadili Perkara tersebut, yang telah pula mengeluarkan Penetapan hari sidang, pertama pada hari selasa, tanggal 20 Agustus 2024, yang mana identitas terdakwa tersebut adalah orang yang sama dengan Sogol Ardianto Bin Parto Redjo dalam Perkara Praperadilan ini.

1.4. Menimbang bahwa dengan Pertimbangan hokum tersebut diatas maka sesuai dengan ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana , Juncto Surat Edaran Nomor 5 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2021. sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

2. Mohon Ketua Komisi Yudisial Mencermati dari Pertimbangan Hakim diatas, dengan analisa cermat dan teliti sebagai berikut.

2.1. Bahwa Penjelasan didalam Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang –Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah ; “dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada Praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

2.2. Kami Pertegas : tidak ada keterangan di Pasal 82 ayat (1)
huruf “d” Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP. Ada Kata / Frasa “ karena sejak dilimpahkan Perkara Pokok ke
Pengadilan.

2.3. Didalam Pertimbangannya hakim juga tidak menjelaskan
keseluruhan terhadap. Edaran Nomor 5 tahun 2021 Tentang
Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2021. Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan , yang
terdapat pada Rumusan Kamar Pidana angka 3 , yaitu dalam
Perkara Tindak Pidana sejak berkas dilimpahkan dan diterima oleh Pengadilan , serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagai dimaksud pasal 82 ayat (1) huruf d kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana , Karena Sejak Dilimpahan Perkara Pokok Ke Pengadilan Status Tersangka beralih menjadi Terdakwa, Status Penahanannya beralih
menjadi wewenang Hakim.

2.4. Kami Pertegas : Ada frasa yang dihilangkan oleh Hakim dalam Pertimbangannya, didalam Rumusan Kamar Pidana Angka 3, hal
4, yaitu : Hakim Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan Permohonan Pemohon, Putusan tidak menghentikan Pemeriksaan Perkara Pokok.

2.5. Sehingga sangat jelas dan sangat Gamblang didalam
Penjelasan Edaran Nomor 5 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2021. sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. sebagai
Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang terdapat
pada Rumusan Kamar Pidana angka 3. Adalah mengacu dari
Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) adalah ; “dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan
Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada
Praperadilan belum selesai , maka permintaan tersebut
gugur”

2.6. Sehingga Seharusnya Hakim yang memeriksa Perkara
Praperadilan Perkara Praperadilan : 7/Pid.Pra/2024/PN Skt. Lebih berhati – hati, dan membuka kembali KITAB Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) Pasal 82 ayat (1) huruf “d” Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP. Tidak menelan mentah – mentah, atau bahkan sekedar Copas.

2.7. Jika dapat disimpulkan Gugurnya Praperadilan perkara
Praperadilan : 7/Pid.Pra/2024/PN Skt.yang telah diputus
pada tanggal 27 Agustus 2024, oleh Hakim Tunggal Fatarony,
S.H, M.H , Berdasarkan Pertimbangannya adalah Menimbang , bahwa berdasarkan Register di Kepaniteraan Pidana dan
Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP ) diketahui
bahwa pada hari kamis, tanggal 15 Agustus 2024.

Telah dilimpahkan berkas Perkara atas Nama Terdakwa/
Pemohon Praperadilan Sogol Ardianto Bin Parto Redjo dengan
Nomor Perkara 189 Pid.Sus/2024/PN Skt . hal inilah yang menjadi Dasar Putusan Hakim Tunggal Fatarony, Memutus Perkara Praperadilan 7/Pid.Pra/2024/PN.

3. Tindakan Pertimbangan Hakim yang tidak Cermat dan tidak Hati – Hati dalam Memutuskan Perkara Praperadilan Perkara Praperadilan : 7/Pid.Pra/2024/PN Skt.yang telah diputus pada tanggal 27 Agustus 2024. Adalah tindakan yang Fatal.

IV. Tindakan Hakim Tersebut, Bertentangan dengan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI. Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 & 02/SKB/P.KY/IV/2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Yaitu ;

C. Pengaturan.

10. Bersikap Profesional Bersikap Profesional , Hal 10. Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar Pengetahuan, ketrampilan dan wawasan luas. Sikap Profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi – tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien. Pada Point.

10.4 . “ Hakim wajib menghindari terjadinya
kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya” Keterangan di D Penutup Penerapan.

10.1 Setiap Pimpinan Pengadilan harus berupaya sungguh – sungguh untuk memastikan agar hakim didalam lingkungannya mematuhi Pedoman Perilaku Hakim ini.

10.2. Hakim harus mengambil langkah – langkah untuk memelihara dan meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan kualitas pribadi untuk dapat melaksanakan, tugas- tugas peradilan secara baik.

10.3. Pelanggaran terhadap pedoman ini dapat diberikan sanksi. Dalam menentukan sanksi yang layak dijatuhkan, harus dipertimbangkan factor factor yang berkaitan dengan
pelanggaran, yaitu latar belakang, tingkat keseriusan, dan akibat dari pelanggaran tersebut terhadap lembaga peradilan atau pihak lain.

10.4. Hakim yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan ini diperiksa oleh Mahkamah Agung RI atau Komisi Judisial RI.

10.5. Hakim yang diusulkan untuk dikenakan sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian oleh Mahkamah Agung RI atau Komisi Yudisial R.I diberi kesempatan untuk membela diri di Majelis Kehormatan Hakim.

V. PUTUSAN PRAPERADILAN PERKARA 7/Pid.Pra/2024/PN Skt bertentangan dengan Pasal 80 KUHAP.

1. Bahwa didalam Putusan Praperadilan : 7/Pid.Pra/2024/PN Skt. Yang telah diputus pada tanggal 27 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Surakarta. Pertimbagan Hakim menggunakan acuan sejak dilimpahkannya perkara dengan telah didaftarkannya Perkara Pidana Nomor Nomor Register : 189/Pid.Sus/2024/PN Skt.

2. Jika Putusan ini diterapkan akan bertentangan dengan Pasal 80 KUHAP “ yang berbunyi Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.

3. Logikanya, Praperadilan tidak akan pernah dapat menyentuh
termohonnya adalah Penuntut umum dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum, atas tindakannya dugaan kesewenang – wenangannya, dikarenakan, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan Perkara
Pidana kepada Pengadilan. Dengan demikian sejak dilimpahkan, maka Permohonan Praperadilan gugur. Inilah akbatnya jika Pertimbangan Putusan praperadilan diartikan sejak di limpahkan ataupun didaftarkan perkara pidana di Pengadilan.

VI. Hakim diduga telah menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi RI. Nomor 102/PUU-XIII/2015. Tentang Gugurnya Praperadilan. Dalam Memutus Perkara Praperadilan : 7/Pid.Pra/2024/PN Skt.yang telah diputus pada tanggal 27 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Surakarta.

1. Bahwa dimana didalam Putusan Mahkamah Mahkamah Konstitusi RI. Nomor 102/PUU-XIII/2015. Tentang Gugurnya Praperadilan. Telah sangat jelas dalam Amar Putusan Mengadili ;

2. Menyatakan Pasal 82 ayat (1) Huruf d Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Nomor 3258) Bertentangan dengan Undang – Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang Frasa “ Suata perkara sudah mulai diperiksa “tidak dimaknai“

“Permintaan Praperadilan gugur Ketika Pokok Perkara telah
dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok
perkara atas nama terdakwa / Pemohon Praperadilan “Jadi sudah sangat jelas dan dipertegas kata “Tidak dimaknai.“

2. Bahwa diperjelas didalam saluran Elektronik, Kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI. Dengan Judul –MK: Praperadilan Gugur Saat Pokok Perkara disidangkan. Di menit ke 1:30 /2:01. Dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat. Link tautan  https://youtu.be/aTJX4PEQAJs?si=8MUuKl7nNe85KA4e
Namun Didalam Putusan Perkara Praperadilan : 7/Pid.Pra/2024/PN Skt yang telah diputus pada tanggal 27 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Surakarta, oleh Hakim Tunggal Fatarony, S.H, M.H. Telah menganulir Putusan Mahkamah Mahkamah Konstitusi RI. Nomor 102/PUU-XIII/2015. Tentang Gugurnya Praperadilan, dimana kata “Tidak dimaknai “ malah digunakan sebagai dasar untuk memaknai. Sebagai pertimbangan didalam Putusan. Praperadilan : 7/Pid.Pra/2024/PN Skt “ Permintaan Praperadilan gugur Ketika Pokok Perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa / Pemohon Praperadilan“

3. “Telah dilimpahkan“ sebagai Dasar Pertimbangan Hakim Tunggal Fatarony, S.H, M.H. didalam Memutus Perkara Praperadilan : 7/Pid.Pra/2024/PN Skt

4. Dengan demikian tindakan Menganulir Putusan Mahkamah Mahkamah Konstitusi RI. Nomor 102/PUU-XIII/2015. Yang dilakukan Oleh Hakim Tunggal Fatarony, S.H, M.H. adalah tindakan Fatal dan merugikan Pelapor.

5. Bahkan Tindakan tersebut juga dapat menjadi Contoh Hakim yang lain dalam memutuskan Perkara Praperadilan kedepannya, jika
tidak adanya tindakan TEGAS dari Ketua Komisi Yudisial RI, untuk memeriksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam Perkara Praperadilan No : 7/Pid.Pra/2024/PN Skt. Yang dilakukan Oleh Hakim Tunggal Fatarony, S.H, M.H

6. Bahkan Jutaan Rakyat Indonesia yang sedang memperjuangkan Hak nya didalam Upaya Praperadilan Akan Sirna, jika tidak adanya
tindakan TEGAS terhadap Hakim, yang telah keliru dalam membuat Keputusan, berdampak Merugikan Pihak Lain. Bahkan diperparah dengan adanya tindakan Menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi. Adalah merupakan tindakan Fatal.

VII. PERLU DIKETAHUI BERSAMA.

1. Bahwa Didalam Pesidangan Praperadilan Perkara :
7/Pid.Pra/2024/PN Skt. Dimana Pemohon Praperadilan telah
Mengajukan Permohonan Praperadilan yang telah deregister di Pengadilan Negeri Surakarta Kelas 1A. dimana terdaftar pada tanggal 12 Agustus 2024. Dan sidang pertama di Agendakan pada tanggal 19 Agustus 2024.

2. Pada tanggal 15 Agustus 2024. Jaksa Penuntut Umum Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Surakarta. Telah melimpahkan Perkara kepada Pengadilan Negeri Surakarta dengan Nomor Register : 189/Pid.Sus/2024/PN Skt.

3. Didalam hal ini Jaksa Penuntut Umum tentunya telah menerima Relaas / Panggilan Sidang Terhadap Perkara Praperadilan 7/Pid.Pra/2024/PN Skt. Yang telah didaftarkan pada tanggal 12 Agustus 2024. Yang dalam artinya tahu jika ada Permohonan Praperadilan perkara Nomor 7/Pid.Pra/2024/PN Skt , yang telah didaftar pada tanggal 12 Agustus 2024, namun Jaksa Penuntut Umum, bukannya menghadapi Perkara Praperadilan, namun buru – buru segera melimpahkan Perkara tersebut dengan Nomor Register : 189/Pid.Sus/2024/PN Skt. Yang didaftar teregister di Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 15 Agustus 2024. Pada saat Sidang Pertama perkara Nomor Register : 189/Pid.Sus/2024/PN Skt. Sidang Pertama Hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB S/d Selesai,dimana susunan Majelis Hakim, Ernila Widikartikawati,S.H.,M.H. selaku Ketua Majelis , dan Bambang Ariyanto,S.H.,M.H. dan Aris Gunawan,S.H. Selaku Hakim Anggota, dengan belum dibacakannya dakwaan, sehingga belum masuk kepada Pokok Perkara. Dikarenakan Tersangka / Pemohon / Pelapor , tidak dapat hadir dipersidangan tanggal 20 Agustus 2024, dikarenakan Sakit, hal ini dapat dibuktikan dari surat Keterangan kesehatan yang dikeluarkan Rumah Tahanan Negara Kelas I Surakarta, pada tanggal 20 Agustus 2024, dan telah disampaikan kepada Majelis Hakim di dalam Persidangan tanggal 20 Agustus 2024. Dengan tidak dibacakannya dakwaannya, maka majelis hakim tidak dapat memeriksa Pokok Perkara tersebut. Majelis Hakim, memberikan kesempatan sidang ditunda minggu depan, Majelis Hakim membuat Penetapan hari sidang selanjutnya yang diberikan kepada para pihak agar menghadiri sidang selanjutnya.

4. Menurut Saksi Ahli yang di hadirkan di Persidangan Praperadilan, Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2024/PN Skt, yang dihadirkan oleh Pemohon, Bahwa tanpa adanya kehadiran Tersangka di persidangan , maka tidak dapat disebut sebagai Sidang pertama, dan belum dapat dibacakan identitas Tersangka dan belum dibacakan Dakwaannya.

5. Hal ini juga selaras dengan Pasal 196 ayat 1 KUHAP mengatur bahwa “ pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang – undang ini menentukan lain” terkait dengan hal tersebut, selain dari pada Perkara Pelanggaran Lalu Lintas jalan dan perkara tinda pidana ringan (Pasal 205 KUHAP) Persidangan tanpa kehadiran tetdakwa secara khusus diatur dalam beberapa Undang Undang.

6. Pada saat Sidang Kedua perkara Nomor Register :
189/Pid.Sus/2024/PN Skt. Sidang Hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, pukul 12.15 WIB. Tersangka Hadir didalam Persidangan, dan melalui Penasihat Hukummnya, meminta Kepada Majelis Hakim, didalam Persidangan tersebut tidak dibacakannya terlebih dahulu, terkait surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, dikarenakan sidang Putusan Perkara Praperadilan perkara 7/Pid. Pra/2024/PN Skt, dibacakan pada tanggal 27 Agustus 2024. Pada pukul 15.00 WIB, dengan pertimbangan yang ada Majelis Hakim Perkara Nomor Register : 189/Pid.Sus/2024/PN Skt, tersebut dengan Skors persidangan dengan tidak dibacakannya surat dakwaan dan pemeriksaan Pokok Perkara, sampai dengan Putusan Praperadilan perkara
7/Pid.Pra/2024/PN Skt dibacakan pada Pukul 15.00 WIB.

7. Putusan Praperadilan perkara 7/Pid.Pra/2024/PN Skt dibacakan pada Pukul 15.00 WIB sd selesai. Selanjutnya pada Pukul 15.50 WIB sidang Perkara 189/Pid.Sus/2024/PN Skt. Dilanjutkan dengan Pembacaan Dakwaan, dan pemeriksaan Pokok Perkara.

8. Dengan demikian Perkara 189/Pid.Sus/2024/PN Skt, Pokok Perkaranya diperiksa , setelah Putusan Praperadilan perkara 7/Pid.Pra/2024/PN Skt dibacakan oleh Hakim Tunggal Fatarony, S.H, M.H.

VIII. KESIMPULAN
1. Dengan Penjalasan dan pertimbangan diatas tentang ;

I. Legal Standing;

II. Perkara yang diajukan Praperadilan;

III. Dasar Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam Perkara Praperadilan No : 7/Pid.Pra/2024/PN Skt;

IV. Tindakan Hakim Tersebut, Bertentangan dengan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI;

V. PUTUSAN PRAPERADILAN PERKARA 7/Pid.Pra/2024/PN Skt bertentangan dengan Pasal 80 KUHAP;

VI. Hakim diduga telah menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi RI. Nomor 102/PUU-XIII/2015. Tentang Gugurnya
Praperadilan. Dalam Memutus Perkara Praperadilan :
7/Pid.Pra/2024/PN Skt.yang telah diputus pada tanggal 27
Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Surakarta;

VII. PERLU DIKETAHUI BERSAMA;

VIII. KESIMPULAN

2. Dapat diketahui bersama , sangat jelas, terang dan nyata , bahwa Keputusan Hakim Tunggal Fatarony, S.H, M.H. dalam Putusan Perkara Praperadilan 7/Pid.Pra/2024/PN Skt. Tidak memiliki Dasar hukum yang jelas dan dapat menyesatkan sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan , tanpa mempertimbangkan asas keadilan dan jauh dari sikap Profesional, diperparah tindakan menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi RI. Nomor 102/PUU-XIII/2015.

3. Jutaan Masyarakat Indonesia yang memperjuangan Upaya
Praperadilan akan sirna dan Kandas jika tidak ada tindakan dan contoh nyata dalam Ketegasan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Menindak terhadap Hakim yang diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim di Pengadilan Negeri Surakarta dalam Perkara Praperadilan No : 7/Pid.Pra/2024/PN Skt. Sehingga akan muncul putusan – putusan Praperadilan yang mencederai Asas Keadilan dan jauh dari sikap Profesional, di Republik Indonesia yang kita cintai bersama.

4. Kami sadar dengan Melaporkan Perkara ini kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia, tidak akan merubah atas Putusan Praperadilan yang telah diputus, bukan semata – mata untuk kepentingan kami, Namun kami yakin sesuai dengan semboyan dan ungkapan “Fiat Justitia Ruat Caelum“ berarti Hendaklah Keadilan Ditegakkan
walaupun langit akan runtuh. Terdengar indah, namun tidak akan pernah terwujud, jika tidak konsisten didalam pelaksanannya, Banyak jutaan Masyarakat Indonesia yang mencari keadilan. Akan tertolong dengan Ketegasan Komisi Yudisial RI. Didalam memeriksa dan memutus laporan ini.

Demikian Laporan Pengaduan ini kami sampaikan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia, untuk dapat Memeriksa Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini, sesuai dengan kewenangan
yang dimiliki.  (Surakarta, 13 September 2024). (Red/Tim)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here