Polres Jember Berhasil Tangkap Buronan Pelaku Kekerasan Seksual Mahasiswi

0
117

Jember, restorasihukum.com – Pria berinisial SA (27), warga Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi, akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Jember setelah sempat melarikan diri ke luar kota.

Peristiwa bermula pada dini hari 14 Oktober 2025 di wilayah Balung. Usai melakukan aksi tersebut, pelaku bersembunyi di rumah kakak sepupunya sebelum melarikan diri ke Kabupaten Sidoarjo.

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra melalui Kasat Reskrim AKP Angga Riatma membenarkan penangkapan itu pada Jumat (24/10/2025).

“Benar, pelaku sudah kami amankan. Awalnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Balung pada 14 Oktober, kemudian kami ambil alih pada 20 Oktober dan langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil kami tangkap di daerah Sidoarjo pada hari Kamis kemarin,” ujar AKP Angga.

Laporan pertama masuk ke Polsek Balung sekitar pukul 08.00 WIB. Proses visum dilakukan pada hari yang sama dan hasilnya keluar pukul 16.00 WIB. Karena korban masih trauma, pemeriksaan terhadapnya baru dilakukan esok harinya.

“Kami memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur. Korban juga telah kami dampingi penuh, baik secara medis maupun psikologis,” tambah Kasat Reskrim.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan pelaku dan korban tidak memiliki hubungan khusus sebelumnya. Saat ini, SA diamankan di Polres Jember Polda Jatim dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim.

AKP Angga menegaskan, Polres Jember akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan pendampingan maksimal kepada korban.

“Kami pastikan setiap langkah dilakukan secara hati-hati dan berkeadilan. Tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tapi juga pada pemulihan korban,” tegasnya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here