Polres Jombang Razia Pedagang Miras Oplosan

0
153

Jombang restorasihukum.com – Untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa akibat minuman keras (Miras) oplosan Polres Jombang menggelar razia pada sejumlah pedagang. Dalam razia tersebut oetugas berhasil mengamankan puluhan botol miras jenis arak dari dua orang penjual.

     Kedua penjual tersebut  merupakan warga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang Kota, yakni Jupri Eko Prasetyo (31), dan Sudirjo (41).

     Lely Bachtiar, Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang AKP Lely Bachtiar, mengatakan bahwa penggerebekan itu berawal dari informasi kalau di Desa Mojongapit semakin marak peredaran miras. meski sudah di peringatkan petugas para pedagang tersebut tetap tutup telinga dengan terus berjualan.

     Menurut Lely alasan  polisi sangat beralasan. Pasalnya, di sejumlah daerah, miras oplosan sudah banyak merenggut nyawa.

     Diketahui kalau kedua tersangka baru saja ‘kulakan’ miras jenis arak dari Tuban dan hendak dijual kembali. Namun keburu petugas dari Sat Sabhara datang dan langsung melakukan penggerebekan. Alhasil, petugas menemukan puluhan botol miras jenis arak yang dikemas dalam botol air mineral. Seluruh cairan memabukkan itu tersebut langsung diamankan.

     Kedua tersangka kini digelandang ke mapolres untuk menjalani pemeriksaan. Dari tersangka Jupri petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 18 botol miras oplosan, sedangkan dari Sudirjo petugas menyita 12 botol miras.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here