GUNUNGSITOLI, restorasihukum.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Nias, Ungkap Tiga kasus yang menonjol terjadi diwilayah Hukum Polres selama sepekan ini, yakni Curanmor, Judi Online dan pengungkapan aktor pembobol uang nasabah BRI unit Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara, Gunungsitoli, Kamis, (19/07/2018) pagi.
Tiga (3) kasus tersebut merupakan atensi Kapolri dalam pemberantasan berbagai kasus Kriminal untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Ujar Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.Ik., MH.
Dikatakan Kapolres Nias, Kasus ke-Satu (1) pertama penangkapan tersangka curanmor berinisial RL dan YIL, Ketiganya, warga Desa Binaka, Kec. Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli. Sedangkan 1 tersangka lainnya berinisial EPZ berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang)
Ditangan tersangka diamankan 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Mio warna hitam atas laporan Korban Ina Muti tersebut.
Kepada tersangka curanmor di jerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 12 tahun penjara. katanya
Kasus ke-Dua, pengungkapan kasus judi togel online dengan tersangka berinisial NZ warga desa Ononamolo II Lot, Kecamatan Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli yang terjadi pada 18 Juli 2018.
Adapun barang bukti yang sudah kita amankan berupa 11 lembar kertas bertuliskan angka, satu unit handphone dan dua lembar pecahan 10 ribu,” kata kapolres.
Kepada Tersangka judi Togel online dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 subs pasal 303 ayat 1 ke 1,2 KUHPidana, Yo pasal 2 ayat 3 UU No. 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ujarnya
Kasus ke-Tiga Pencurian dan pemalsuan dokumen nasabah BRI berinisial FZ warga Desa Tanayaö Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara berhasil diamankan setelah dua kali tidak menghiraukan surat panggilan penyidik.
FZ juga diketahui sebagai agen Prudensial Lotu dan diduga aktor dibalik pembobolan uang nasabah BRI itu.
Terjadi pada rabu 21 Maret 2018 lalu, dua tersangka lain berinisial MPZ dan RDFZ saat ini sedang menjalani Proses sidang di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. kata Kapolres.
Sebagai korbannya Atilina Zalukhu warga Desa Lukhu Lase, Kecamatan Lahewa Timur Kabupaten Nias Utara berhasil dibobol Rp. 808 Juta oleh para agen prudensial.
Kepada tersangka pembobol uang Nasabah BRI unit lotu, dijerat Pasal 363 ayat 4 subs pasal 362 dan atau 263 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara. tutur Kapolres Nias.
Pada Konferensi Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK.MH, didampingi Wakapolres Nias Kompol Emanueli Harefa,S.Pd,MH, dan Kasat Reskrim AKP Jonista Tarigan, SH dan PS. Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo.
(al)







