Ratusan Warga Antri Bayar Denda Tilang di Kejaksaan Negeri Tuban

0
182

Tuban, restorasihukum.com – Kantor kejaksaan negeri Kabupaten Tuban tampak dipadati masyarakat. Ratusan masyarakat tersebut mengantri untuk mengambil dokumen kendaraan yang ditilang.

Salah seorang warga, Nur Sholeh (38) mengatakan, dirinya sudah mengantri sejak pukul 08.00 WIB. Namun, sampai pukul 10.30 WIB belum juga dipanggil oleh petugas loket.

Dia mengungkapkan, kendaraan mobil elfnya ditilang karena menerobos jembatan timbang saat membawa muatan barang.

“Saat akan ke Bojonegoro membawa muatan tidak berhenti di jembatan timbang, akhirnya di tilang,” kata Nur Sholeh yang mendapat nomor antrian 235.

Lebih lanjut dikatakan Nur Sholeh, pihaknya tidak mengetahui secara pasti berapa biaya tilang yang akan diterimanya.

Berdasarkan tilang kasus yang sama, denda tilang sekitar Rp 100 ribu.

“Mudah-mudahan denda tilang tidak terlalu besar,” ucap Sholeh.

Sedangkan Widodo, warga Rawasan Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, mengungkapkan hal sama. Dia sudah mengantri sejak pagi, namun hingga siang belum juga mendapat panggilan petugas.

“Saya dapat antrian 159, tapi pukul 10.30 WIB belum juga dipanggil,” ucap widodo.

Dia ke kejaksaan untuk mengambil dokumen sepeda motor yang ditilang saat dikendarai anaknya yg masih SMK.

“Dipakai anak saya tidak bawa SIM, dan berboncengan tidak pakai helm. Ini masih antri belum dipanggil,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban belum bisa memberikan keterangan detail terkait berapa banyak data tilang yang masuk. “Ini data masih proses. Nanti bisa tanya data ke Kasi Pidum,” ucap salah satu staff kejaksaan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here