Pati restorasihukum.com – Kasus persetubuhan dan pencabulan yang menimpa seorang DA anak dari NL , warga desa Payang, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati sampai saat ini masih belum terselesaikan. Rumor, pelakunya RA tanpa rasa malu malah menikah dengan RO dan membuahkan hasil anak 1(satu). Padahal, kasus ini sudah dilaporkan pada tanggal 2 Juni 2010 tentang dugaan persetubuhan atau pencabulan ( anak dibawah umur ) yang dilakukan oleh RA (terlapor) . Dan perkara tersebut sudah dilaporkan ke Mapolres Pati dengan No. LP/497/XI/2010/res.patijateng.
Kasus yang dilaporkan NL (ibu korban) justru sampai saat ini tidak ada penyelesaian hukumnya sama sekali. Lambannya penanganan kasus itu sangat mempengaruhi psikologis ibu korban dan anak Korban. Karena hasil persetubuhan atau pencabulan RA dan DA membuahkan hasil anak.
Selain itu LSM Komando Pejuang Merah Putih MARCAB PATI selaku pendamping ibu NL mengungkapkan akan Mendampingi dan memantau apabila perkara tersebut di proses sesuai dengan hukum yang berlaku baik di polres pati maupun di pengadilan negeri pati.
“Kami sudah beberapa kali datang ke rumah korban. Beban psikisnya luar biasa. Korban ini sangat depresi. Takut keluar rumah. Apalagi hasil persetubuhan tersebut sudah membuahkan anak 1 (satu)”. Ungkap Ketua LSM Komando Pejuang Merah Putih
LSM Komando Pejuang Merah Putih Marcab pati sangat menyayangkan lambannya penanganan kasus persetubuhan terhadap anak itu. Dan sangat khawatir kasus ini akan menghilang tanpa bekas Red. Karna setelah dilaporkan ke pihak PPA Polres Pati sudah memanggil beberapa saksi dan korban, namun pada saat itu orang tua dari RA katanya akan menyelesaikan dengan cara kekeluargaan dan mempertanggung jawabkan anak yang di kandung saudari DA. Selanjutnya orang tua RA pernah meminta supaya RA melanjutkan kuliah di perguruan tinggi pelayaran dijakarta. Dan nanti setelah lulus kuliah akan di nikahkan secara resmi (SAH). Akan tetapi dalam kenyataan setelah menjalani kuliah RA malah berhubungan dengan RO. Dan menurut rumor bahwa Saudari RO sudah mempunyai anak.
“Saya tidak akan tinggal diam, saya akan menuntut keadilan sampai anak saya di pertanggung jawabkan oleh RA. 5 tahun sudah saya harus bersabar, kesabaran orang juga kan ada batasnya mas. Saya juga takut ada korban selanjutnya dan selanjutnya” Pungkas NL kepada Media restorasihukum.com (Afin/Catur)











