Nias Utara, restorasihukum.com – Polsek Lahewa berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap Samran Zai alias same (29) Desa Hiligawolo Kecamatan Lahewa, terjadi pada hari Minggu (10/07/2016) sekitar pukul 18.00 wib dipantai Lafau Desa Siheneasi Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara – Sumatera Utara. (13/07).
Tiga orang pelaku tersebut HG alias Ama Seha (48), SG alias Teli (21), dan YG alias Bobi (19), sedangkan HG ayah dari SG alias Teli, ketiganya pelaku tersebut penduduk Desa Fadorohilihambawa Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias utara.
“Sedangkan HSN alias Hendi (19) teman dari YG alias Bobi penduduk Desa Afia Kecamatan Lahewa”.
Ketika dikonfirmasi Wartawan ini bersama Humas Polres Nias Aiptu Osiduhugo Daeli, kepada Kapolsek Lahewa AKP JP. Aruan di dampingi oleh Kanit Res Polsek Lahewa Bripka Beny Panjaitan, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal ketika Samran Zai alias same, bertemu dengan para pelaku disebuah warung di Pantai Lafau, dan melaksanakan pesta Miras (jenis tuak) kemudian akan berakhir pesta miras tersebut, Para Pelaku langsung memaksa Samran Zai, untuk membayar semua minuman yang telah di minum, tetapi pada saat itu Samran Zai alias same, tidak sanggup untuk membayar karena ia tidak cukup uang untuk pembayaran, sehingga para pelaku memukuli secara beramai-ramai yang menyebabkan korban mengalami luka memar di beberpa bagian tubuhnya dan sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit terdekat.
“Setelah Kejadian tersebut Personil Polsek Lahewa mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan 3 orang Para Pelaku”Ujar AKP JP. Aruan”.
Kanit Res Polsek Lahewa Bripka Beny Panjaitan, menambahkan bahwa para Pelaku dikenakan pasal 170 sub 351 ayat 1 yo 55,56 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 5 tahun Penjara dan saat ini ditahan di RTP Polsek Lahewa untuk Kelengkapan penyidikan. ucap Kanit Res Polsek Lahewa dengan mengakhiri. (A-01)








