PPWI Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Imigrasi Yogyakarta ke Ditjen Imigrasi

0
71

Jakarta, restorasihukum.com — Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) melaporkan dua oknum petugas Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, pada Rabu (15/4/2026).

Dua oknum berinisial SDM dan ST tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, tindakan yang dinilai tidak manusiawi, serta dugaan percobaan pemerasan terhadap tiga mahasiswa asing yang juga merupakan investor di Indonesia.

Laporan tersebut diterima oleh Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Pengendalian Direktorat Kepatuhan Internal Ditjen Imigrasi, Fahrul Novry Azman, yang kemudian melakukan pendalaman keterangan bersama para pelapor selama kurang lebih dua setengah jam.

Tiga mahasiswa asing yang menjadi pihak pelapor masing-masing adalah Abdullah (Yaman), Qomar (Pakistan), dan Hamza (Pakistan). Ketiganya merupakan mahasiswa di Universitas Islam Indonesia (UII) dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), serta disebut memiliki aktivitas usaha melalui PT Tigaminds International Ventures, yang mengelola sebuah restoran di wilayah Condong Catur, Sleman.

Dalam laporan tersebut, para korban mengaku mengalami tekanan saat mengurus perubahan status visa dari visa pelajar menjadi visa investor/study. Mereka menilai terdapat permintaan uang dengan nilai tertentu disertai ancaman administratif, yang kemudian ditolak oleh pihak mahasiswa.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang turut mendampingi pelaporan, menegaskan bahwa tindakan oknum aparat imigrasi harus menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan citra pelayanan publik Indonesia di mata internasional.

“Saya memperingatkan dengan sangat keras kepada seluruh petugas imigrasi: Berperilakulah sebagai aparatur negara yang baik dan bermartabat! Anda harus sadar bahwa setiap tindakan Anda, setiap kata yang Anda ucapkan kepada warga asing, adalah cerminan langsung dari citra Indonesia di mata dunia. Jika Anda berperilaku seperti bandit dan pemeras, maka dunia akan melabeli Indonesia sebagai negara preman,” tegas Wilson Lalengke

Sementara itu, pihak PPWI menyebut telah mendampingi para korban dalam menyampaikan aduan resmi ke Ditjen Imigrasi, serta meminta perlindungan dan kepastian hukum atas proses izin tinggal dan kegiatan usaha mereka.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Wakil Ketua Urusan Internasional PPWI, Abdul Rahman Dabboussi. Hingga saat ini, Ditjen Imigrasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Kasus ini masih dalam tahap penelusuran oleh Direktorat Kepatuhan Internal untuk memastikan kebenaran laporan serta menentukan langkah penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here