Jakarta, restorasihukum.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara senilai total Rp10,2 triliun, sekaligus menyerahkan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VII. Penyerahan ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto beserta jajaran menteri Kabinet Merah Putih.
Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi atas kerja Satgas PKH. Presiden juga menekankan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk perbaikan 5.000 Puskesmas dari total 10.000 unit yang ada di Indonesia, yang sebagian besar belum tersentuh perbaikan sejak era Presiden Soeharto.
“Rakyat Indonesia perlu melihat langsung uang yang diserahkan hari ini, mencapai Rp10 triliun,” ujarnya.

Total dana yang diserahkan tahap VII mencapai Rp10.270.051.886.464, terdiri dari:
- Denda administratif di bidang kehutanan: Rp3,42 triliun
- Setoran pajak Januari–April 2026: Rp6,85 triliun
Selain itu, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan, dengan rincian:
- Perkebunan (sawit): 5.889.141,31 hektar
Pertambangan: 12.371,58 hektar
Dari hasil penguasaan tersebut, tahap VII ini Satgas PKH menyerahkan kembali lahan seluas 2.373.171,75 hektar kepada kementerian dan lembaga terkait, yang selanjutnya diteruskan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Jika diakumulasikan sejak pembentukan Satgas PKH pada Februari 2025, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima lahan hasil penguasaan kembali seluas 4.112.915,75 hektar.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, kegiatan ini merupakan wujud hadirnya Satgas PKH dalam melindungi kepentingan nasional dan menegakkan hukum secara kolaboratif.
“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara, penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang merugikan masyarakat, atau praktik melawan hukum yang mengalirkan kekayaan Indonesia ke luar negeri.” tambahnya.
Penyerahan uang dan penguasaan kembali kawasan hutan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan, transparansi, dan kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.(Red)












