PT GMN Foods Tak Menghiraukan Teguran Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

0
234

Malang, restorasihukum.com – Tidak adanya tindakan tegas dari dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Malang maupun DLH Provinsi Jawa Timur yang diberikan pada PT Green Montain Natural Foods (GMN Foods)  yang diduga telah melakukan pelanggaran undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) no 18 Tahun 2008 dengan adanya pembuangan (dumping) sampah sisa hasil produksi perusahaan.

          Perusahaan yang berdomisili di Singosari  Kabupaten Malang, yakni PT. GMN FOODS masih saja buang sampah hasil sisa produksi di bekas galian C Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, kabupaten Malang, sudah berlangsung beberapa tahun lamanya dan belum ada tindakan tegas yang dilakukan oleh DLH, sedangkan laporan informasi sudah diberikan, namun tindakan DLH hanya berikan teguran saja tanpa ada tindak lanjut yang membuat efek jera pihak perusahaan.

          Saat tim media restorasihukum.com melewati jalan daerah galian C terlihat truk dengan bertuliskan “apik njobo tok” keluar dari area bekas galian c yang beralih fungsi jadi tempat pembuangan sampah milik tanpa ada izin dari DLH setempat tanah milik H Fadil, dari hasil investigasi tim, menelusuri ke tempat pembuangan sampah tersebut ternyata sampah lobak dari PT. GMN FOODS baru dibuang. (19/08/17)

            Pihak perusahaan tersebut sudah ada teguran atau surat dari DLH kabupaten Malang, maupun dari DLH Propinsi Jawa Timur, akan tetapi masih tetap buang sampah dibekas galian c,  sedangkan pihak DLH sudah menurunkan surat perintahnya kepada perusahaan ataupun si pemilik lahan bahwasanya limbah tidak boleh di buang sembarangan dan harus memiliki izin, tapi kedua belah pihak tidak menghiraukan teguran dari DLH.

            Apakah pihak DLH tidak melakukan pengawasan secara rutin ke pihak pihak perusahaan, ataukah sudah ada sesuatu antara perusahaan dengan pihak DLH, entah apa jawabannya, Ataukah karena belum adanya sanksi dari DLH ke perusahaan, sehingga pihak perusahaan masih saja membandel. Apabila PT GMN FOODS tidak menghiraukan himbauan dari DLH apakah seharusnya perusahaan dikenakan undang undang lingkungan hidup tentang buang sampah secara sembarangan dengan pasal 40 UURI NO 18 TAHUN 2008 ” bagi pengelola sampah dengan ancaman hukuman 4 (empat) sampai 10 (sepuluh) tahun penjara dengan denda Rp, 100juta sampa Rp 5 milyar atau pasal 32 dengan sanksi administratif hingga pencabutan ijin usaha”  (red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here