Indramayu restorasihukum.com – Meningkatnya kebutuhan hidup di jaman Era Globalisasi dengan beraneka ragam kebutuhan ekonomi,merupakan fakta yang sering dikeluhkan dan sering terdengar di kalangan masyarakat seperti hidup pas-pasan serta serba kekurangan,dalam menopang atau menutupi resiko kebutuhan ekonomi keluarga sehari-hari,serta Keterbatasan akan lowongan kerja di dalam negeri menyebabkan banyaknya warga negara Indonesia mencari pekerjaan ke luar negeri menjadi TKI, baik Formal maupun Informal,tergantung tingkat pendidikan dan keterampilan masing-masing para pencari kerja.beragam dampak sosial seperti itu,yang sering terdengar di beberapa elemen masyarakat khususnya masyarakat usia produktif dan tingkat pendidikan serta perekonomiannya relative rendah (Miskin).
Mengakibatkan, banyaknya wanita dan ibu-ibu yang meninggalkan suami dan meninggalkan tugasnya sebagai ibu rumah tangga bahkan tidak sedikit orang tua yang rela mengijinkan anak
gadisnya meskipun usianya belum usia produktif untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia
(TKI),bertujuan untuk mengadu nasib di negeri orang dengan harapan dapat merubah nasib,tentu
saja problem keluarga seperti ini,selalu dijadikan sasaran empuk,oleh oknum-oknum PJTKI nakal serta sponsor daerah (calo) untuk mencari keuntungan pribadi,ditengarai menghalalkan segala cara
tanpa memperdulikan proses penempatan serta perlindungan TKI di luar negeri,meskipun tidak
sesuai peraturan pemerintah Undang-Undang No 39 Tahun 2004.
Seperti Nopita Sarih (15) binti Carmun,warga desa Tegal Sembada Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu,Kelahiran sesuai Izazah Pada bulan April 1998 yang diterbangkan ke Abudhabi pada bulan November 2013 sebagai TKI Informal,oleh PJTKI PT.Inti Japarindo,beralamat di jlnPondok ijo – Bekasi-Jakarta Timur.Hal ini dikatakan warga sebut saja Narsum (bukan nama sebenarnya) beberapa waktu yang lalu.
Menurutnya,”Diterbangkannya Nopita Sarih (15) Ke negara Timur-Tengah (Abudhabi),diduga
selain tidak sesuai peraturan pemerintah UU 39 TA 2004 Tentang penempatan dan perlindungan
TKI di luar negeri,karena masih dibawah umur,anak tersebut masih belum mempunyai pengalaman
kerja ke luar negeri (Non) dan belum bisa menguasai bahasa arab,sehingga sangat riskan sekali bagi anak seusia dia (Nopita Sarih) kerja di negara Abudhabi yang sedang di Moratorium oleh Pemerintah.
Sementara itu Jum’at (13/06),Carmun selaku orang tua Nopita Sarih (15) pada waktu dikonfirmasi Via telepon mengakui,”anaknya diberangkatkan ke PT di Jakarta dibawa oleh sponsor
Warsana dengan Dunyati dan sudah diterbangkan tujuh bulan yang lalu ke negara Abudhabi,tetapi
sampai saat ini dirinya belum pernah menerima photo copy Visa apalagi photo copy PK.”paparnya. Berbeda dengan Warsana pada saat ditemui RHN beberapa waktu lalu di warung baso di wilayah Kecamatan Karangampel mengatakan,”Pada saat Nopita Sarih diberangkatkan ke PT,saya sedang berada di Jawa Tengah sedang mengikuti Bintek untuk membuka kantor cabang PT.Inti Japarindo di wilayah Kabupaten Indramayu,tiba-tiba dirinya ditelepon oleh Dunyati yang sedang
berada di PT dengan Nopita Sarih.“Saya hanya mengarahkan lewat telepon ke Dunyati untuk menemui Bu Heni di kantornya,apakah Nopita Sarih bisa diterima dan diproses,saya kembalikan lagi ke pihak PT,kalau Bu Heni tidak menerima sudah pasti Nopita Sarih suruh dibawa pulang kembali oleh Dun.”Ucapnya.
Dunyati Ketika disambangi dirumah orang tuanya didesa Jengkok blok Secang Kecamatan Kertasemaya,menurut kakak iparnya,sudah lama tidak pernah pulang ke rumah orangtuanya. Dikatakannya,”Temui saja mas di Kali kapur,katanya sih ngontrak disana,tetapi saya tidak tahu lokasinya. Ditempat dan waktu berbeda Sabtu (21/06) pukul 18.47.wib Heni Direktur PT.Inti Japarindo melalui Handphond selulernya dengan nada tinggi menyatakan,”Orang itu Cuma cari nafkah loh pak, tetapi caranya tidak begini,intinya semua pihak tidak ada yang komplen terus apa yang
dipermasalahkan,persoalan ini sudah selesai karena saya sudah kuasakan kepada Pak Casman beberapa bulan yang lalu,saya tidak tahu kalau anak itu umur berapa,saya tidak tahu apa-apa ko
mereka yang masukin.”Katanya. “monggo selesaikan saja dengan pak Casman karena sudah saya kuasakan ke AP TKI,soalnya sebelum ke Timur-Tengah itu didaftarkan dulu ke PT ASEAN,dari kampung tidak langsung dibawa kesini,PT saya tidak pernah menerima dan tidak ada nama itu.”Cetus Heni.
Casman selaku ketua AP TKI Kabupaten Indramayu pada waktu ditemui wartawan dikantornya, Rabu (25/06),mengenai kuasa dari Heni,saya lupa karena sudah beberapa bulan yang
lalu lantaran tidak mengurusi persoalan itu saja,mengenai usia saya baru tahu sekarang,kalau Nopita
Sarih kelahirannya tahun 1998,bagi AP TKI kalau ini salah,mangga Lanjutkan saja.”Ujarnya.Kamis (26/06),diruangannya H.Andi Rogayah Kabid Pelayanan dan Penempatan Tenaga Kerja (Pel dan Pentaker) Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kab Indramayu, menjelaskan, Nama PT nya saja baru mendengar,jadi saya tidak tahu,itu jawaban saya.
Dikatakannya,”Usia 15 Tahun menurut peraturan ketenaga kerjaan itu tidak boleh diberangkatkan kerja ke luar negeri karena masih belum cukup umur,seandainya usia 15 tahun itu,meskipun sudah menikah dan mempunyai anak,tetap itu tidak bisa karena belum dewasa,kalau yang mengatakan departemen Agama memang itu sudah dewasa,tetapi peraturan Ketenaga Kerjaan umur 15 masih belum dewasa dan masih belum bisa diberangkatkan ke luar negeri sebagai TKI Informal maupun Formal.”Tegasnya.
Menanggapi persoalan Nopita Sarih binti Carmun yang telah diterbangkan tujuh bulan yang lalu oleh salah satu PJTKI,apalagi usianya belum cukup untuk bekerja sebagai PRT di luar negeri ,Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kopr TKI Kabupaten Indramayu Kodir Maulana melalui Jaya Sekertaris General dirumahnya menyatakan,apabila Nopita Sarih binti Carmun diterbangkan ke negara Abudhabi oleh oknum PJTKI nakal,kelahiran 1998,ini sudah bertentangan dan melanggar UU 39 TA 2004 Tentang penempatan dan Perlindungan TKI,dan pasal 103,104 Tentang pemalsuan dokumen serta UU RI No 23 TA 2002 Tentang perlindungan anak.apalagi ke negara yang sedang di Moratorium ini sudah merupakan pelanggaran,segera laporkan kasus ini ke pihak yang berwajib, supaya oknum sponsor dan PJTKI nakal diproses sesuai perundang-undangan pemerintah RI,karena ini sudah merupakan kasus pidana murni. (Dd)











