Jakarta, restorasihukum.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong penguatan peran pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaan reforma agraria. Penguatan tersebut dilakukan melalui sinkronisasi perencanaan pembangunan, penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dukungan pembiayaan, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam penyelesaian persoalan pertanahan.
Hal itu disampaikan Bima dalam Rapat Kerja Mendengarkan Pandangan/Masukan Pihak Terkait dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2026).
“Kemendagri juga menerbitkan pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun sebagai panduan bagi seluruh pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan, termasuk yang terkait dengan reforma agraria,” ujar Bima.
Menurut Bima, sinkronisasi perencanaan diperlukan agar agenda pemerintah pusat dan daerah berjalan selaras. Kemendagri mendukung hal tersebut melalui pembinaan teknis perencanaan pembangunan, termasuk sosialisasi dan monitoring percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah.
Penguatan peran kepala daerah juga dilakukan melalui GTRA. Forum tersebut dipimpin kepala daerah dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pelaksana harian. GTRA bertugas mengoordinasikan penyediaan objek reforma agraria serta mendorong penyelesaian konflik agraria sesuai kewenangan daerah.
Saat ini, GTRA telah terbentuk di 38 provinsi dan 311 kabupaten/kota.
Bima juga menyoroti keterbatasan kapasitas fiskal daerah dalam mendukung pemberdayaan masyarakat penerima sertifikat tanah hasil reforma agraria. Menurutnya, persoalan ketimpangan fiskal tidak boleh menjadi hambatan bagi pelaksanaan program.
“Kami memandang bahwa ketimpangan fiskal antardaerah ini semestinya tidak menjadi hambatan bagi kegiatan-kegiatan reforma agraria. Karena itu, kami mengidentifikasi daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah, tidak saja kemudian bisa melakukan efisiensi, tetapi juga membuka opsi untuk memberikan dukungan keuangan,” katanya.
Kemendagri mendorong Pemda memanfaatkan berbagai sumber pembiayaan dan kerja sama, tidak hanya mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Skema tersebut dapat berupa pembiayaan kreatif, kerja sama antardaerah, kemitraan dengan badan usaha, maupun sinergi pendanaan dengan kementerian dan lembaga.
Dalam penyelesaian persoalan pertanahan, Kemendagri juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menangani berbagai persoalan, seperti tumpang tindih batas administrasi, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), dan data pertanahan sesuai kewenangan masing-masing.
Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui pembaruan data desa dan kelurahan yang berada di kawasan hutan.
Bima menegaskan Pemda tidak boleh mengalihfungsikan atau menguasai secara sepihak tanah ulayat apabila keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya telah diakui berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, perlindungan terhadap hak masyarakat adat perlu tetap diperhatikan dalam pelaksanaan investasi maupun pembangunan proyek strategis nasional.
Di sisi lain, Kemendagri memperkuat tertib administrasi dan pengelolaan aset desa melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). Sistem tersebut digunakan untuk membantu pemerintah desa melakukan inventarisasi, pencatatan, penatausahaan, dan pemantauan aset secara sistematis, termasuk informasi status dan kepemilikan tanah.
Saat ini, SIPADES telah digunakan oleh 21.074 desa atau sekitar 28 persen dari total 75.266 desa.
“Kami siap mengikutsertakan komponen yang ada. Kemendagri akan mengikuti, mendukung dan melengkapi apa yang dibutuhkan pada pembahasan berikutnya,” pungkas Bima.(Red)











