PT Jawa Tengah Gelar Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial

0
90

Jawa Tengah, restorasihukum.com – Rabu, 30 Juli 2025, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara daring untuk seluruh Pengadilan Negeri di wilayah Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Pengadilan Tinggi dalam memberikan pengarahan, bimbingan, pembinaan, serta pengawasan kepada pengadilan negeri di bawah yurisdiksinya.

Acara yang diikuti oleh 35 Pengadilan Negeri ini menghadirkan sejumlah narasumber utama, yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, H. Mochammad Hatta, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Aviantara, S.H., M.Hum., serta Hakim Tinggi Dr. Suhartanto, S.H., M.H., Bintoro, S.H., dan Dr. Siti Suryati, S.H., M.M., M.H.

Materi yang disampaikan meliputi berbagai aspek penting, antara lain Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, teknis perkara, evaluasi kesekretariatan, aplikasi AMPUH, serta pengawasan dan peningkatan integritas.

Dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, H. Mochammad Hatta, menyoroti beberapa hal penting terkait praperadilan, seperti objek praperadilan dalam KUHAP, putusan Mahkamah Konstitusi terkait praperadilan, jenis-jenis putusan praperadilan, serta upaya hukum praperadilan. Selain itu, ia juga mengulas praktik penerapan putusan ultra petita dan novum dalam peninjauan kembali perkara perdata.

Kegiatan pembinaan yang berlangsung di Ruang Command Center ini berjalan interaktif dan hangat, dengan antusiasme peserta yang aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi dengan para narasumber dari satuan kerja masing-masing. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here