Mataram, restorasihukum.com – Pesisir Nusa Tenggara Barat (NTB) selama ini hadir dalam imajinasi publik sebagai ruang pertemuan antara laut, kehidupan, dan harapan. Dari Teluk Bima hingga gugusan Gili di Lombok Barat, garis pantai bukan sekadar bentang alam, melainkan ruang sosial, ekonomi, dan kultural tempat nelayan menggantungkan hidup, pariwisata tumbuh, dan pemerintah merancang masa depan.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kata reklamasi perlahan mengubah lanskap perbincangan. Ia muncul sebagai janji pembangunan sekaligus sumber persoalan yang berlapis.
Isu reklamasi di NTB sejatinya bukan hal baru. Namun, penanganan dugaan korupsi reklamasi Pantai Amahami di Kota Bima oleh Kejaksaan Tinggi NTB, serta penelusuran aktivitas reklamasi di perairan Gili Gede, Lombok Barat, menempatkan praktik ini di bawah sorotan serius. Persoalannya bukan hanya hukum, tetapi juga menyangkut tata kelola ruang, keadilan sosial, dan arah pembangunan pesisir di daerah kepulauan.
Janji pembangunan
Pantai Amahami sejak awal dirancang sebagai etalase baru pariwisata dan ekonomi Kota Bima. Pemerintah daerah menetapkannya sebagai kawasan prioritas dengan mengucurkan anggaran miliaran rupiah untuk penataan kawasan, penimbunan, hingga pembangunan jalan lingkar. Dalam catatan pengadaan, dana APBD mengalir bertahap sejak 2017 hingga 2018.
Logika pembangunan ini lazim ditemui di banyak wilayah pesisir. Reklamasi dipandang sebagai cara memperluas ruang kota dan menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru. Namun, di NTB, pendekatan tersebut berhadapan dengan realitas geografis yang rapuh. Pesisir merupakan zona transisi yang sensitif, tempat ekosistem laut, darat, dan kehidupan manusia saling terkait.
Kasus Amahami menunjukkan bahwa reklamasi tidak berhenti pada persoalan teknis penimbunan. Persoalan mencuat ketika lahan hasil reklamasi diduga berubah status, dari ruang publik menjadi objek penguasaan dan kepemilikan. Penelusuran kejaksaan atas terbitnya alas hak di kawasan tersebut membuka pertanyaan mendasar tentang kehadiran negara dalam mengatur ruang.
Apakah reklamasi benar-benar diarahkan untuk kepentingan publik, atau justru membuka celah alih fungsi dan konflik kepemilikan?
Ruang Abu-Abu Regulasi
Di sisi lain NTB, perairan Gili Gede menghadirkan wajah berbeda dari persoalan serupa. Di kawasan wisata bahari itu, muncul pulau kecil hasil timbunan yang status hukumnya diperdebatkan. Regulasi yang berlapis, perubahan kebijakan pasca Undang-Undang Cipta Kerja, serta tumpang tindih kewenangan pusat dan daerah menciptakan ruang abu-abu.
Dalam ruang inilah praktik reklamasi kerap bergerak lebih cepat daripada kepastian hukum.
Secara normatif, Indonesia memiliki kerangka regulasi yang relatif lengkap, mulai dari undang-undang pesisir dan pulau-pulau kecil, peraturan presiden tentang reklamasi, hingga sistem perizinan berbasis risiko. Namun, pengalaman di NTB menunjukkan bahwa regulasi yang baik tidak otomatis menjamin praktik yang tertib.
Di Amahami, proyek berjalan bertahun-tahun sebelum persoalan hukum mengemuka. Anggaran terserap, infrastruktur terbangun, tetapi kepastian status lahan dan manfaat publiknya baru dipertanyakan belakangan. Ini mencerminkan kelemahan klasik tata kelola pembangunan, ketika pengawasan dan evaluasi tertinggal dibanding pelaksanaan proyek.
Sementara di Gili Gede, perbedaan tafsir atas kategori kegiatan—apakah reklamasi atau pembangunan dermaga—membuka ruang interpretasi yang luas. Dalam situasi semacam ini, negara diuji untuk hadir sebagai penentu arah kebijakan, bukan sekadar pencatat administratif.
Momentum Koreksi
Kedua kasus tersebut memperlihatkan pola yang sama: reklamasi kerap diperlakukan sebagai proyek fisik semata, bukan sebagai intervensi ruang berdampak jangka panjang. Padahal, setiap perubahan garis pantai membawa konsekuensi ekologis dan sosial, mulai dari perubahan arus laut, pergeseran sedimentasi, hingga penyempitan ruang tangkap nelayan.
Tanpa tata kelola yang transparan, reklamasi mudah menjadi arena tarik-menarik kepentingan. Di sinilah penegakan hukum memiliki arti strategis, bukan hanya untuk menemukan unsur pidana, tetapi juga untuk mengembalikan fungsi negara sebagai pengelola ruang.
Penanganan kasus oleh Kejati NTB patut dibaca sebagai momentum koreksi kebijakan, bukan semata penindakan hukum.
Jalan Keluar
Reklamasi di NTB seharusnya tidak berhenti pada dikotomi pro dan kontra. Tantangan sesungguhnya adalah merumuskan jalan tengah yang adil dan berkelanjutan.
Pertama, perencanaan pesisir harus berbasis keterbukaan. Setiap rencana reklamasi perlu diposisikan sebagai kebijakan publik dengan informasi yang mudah diakses masyarakat.
Kedua, penguatan tata ruang pesisir menjadi keharusan. Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus menjadi rujukan yang benar-benar ditaati, bukan sekadar dokumen formal.
Ketiga, pengawasan perlu diperkuat sejak awal. Audit lingkungan, evaluasi manfaat publik, dan pengendalian status lahan harus berjalan paralel dengan pelaksanaan proyek.
Keempat, reklamasi harus diletakkan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Pesisir NTB bukan ruang kosong, melainkan rumah bagi komunitas dan ekosistem.
Pada akhirnya, reklamasi adalah cermin cara negara mengelola ruang dan menjaga kepercayaan publik. Di NTB, pesisir tengah berbicara lantang melalui kasus-kasus yang muncul, menuntut tata kelola yang lebih jernih, hukum yang tegas, dan kebijakan yang berpihak pada kepentingan bersama.
Jika momentum ini dimanfaatkan dengan bijak, reklamasi tidak harus menjadi luka, melainkan pelajaran kolektif untuk menata pesisir sebagai ruang hidup yang adil, lestari, dan bermartabat.(Red)















