restorasihukum.com – Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa implikasi serius dalam praktik peradilan pidana, khususnya pada masa transisi. Salah satu ketentuan yang memunculkan persoalan krusial adalah Pasal 361 huruf d KUHAP Baru yang menyatakan bahwa perkara pidana yang telah dilimpahkan ke pengadilan, tetapi pemeriksaan terdakwa belum dimulai, wajib diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan KUHAP Baru.
Ketentuan transisional ini menimbulkan dilema hukum, terutama terkait penahanan terdakwa. Masalah muncul karena pengaturan penahanan dalam KUHAP Lama dan KUHAP Baru memiliki perbedaan mendasar, baik dari sisi filosofi maupun parameter penerapannya.
Perbedaan Paradigma Penahanan
Dalam KUHAP Lama, alasan penahanan diatur dalam Pasal 21 ayat (1) yang bersifat subjektif, yakni adanya kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana. Formulasi ini memberikan diskresi luas kepada aparat penegak hukum.
Dalam praktik, alasan “kekhawatiran” kerap menjadi formalitas administratif tanpa uraian konkret mengenai keadaan faktual yang mendasarinya. Akibatnya, kewenangan penahanan sering digunakan secara berlebihan dan berkontribusi terhadap persoalan overcrowding di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 15 Januari 2024 menunjukkan bahwa lebih dari 26 persen penghuni rutan dan lapas berstatus sebagai tahanan.
Sebaliknya, KUHAP Baru memperkenalkan paradigma penahanan yang lebih objektif dan terukur. Pasal 100 ayat (5) KUHAP Baru merinci secara limitatif alasan penahanan, antara lain apabila tersangka atau terdakwa mengabaikan dua kali panggilan penyidik tanpa alasan sah, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, terancam keselamatannya atas permintaan sendiri, atau mempengaruhi saksi.
Formulasi ini menuntut adanya perbuatan konkret yang dapat diverifikasi. Penahanan tidak lagi semata didasarkan pada penilaian abstrak aparat penegak hukum, melainkan harus ditopang oleh fakta yang jelas dan dapat diuji, termasuk melalui mekanisme praperadilan.
Dilema Hakim di Masa Transisi
Masalah muncul ketika Pasal 361 huruf d KUHAP Baru diterapkan. Pada satu sisi, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, penahanan masih dilakukan berdasarkan KUHAP Lama. Namun setelah perkara dilimpahkan dan hakim ditetapkan, penahanan harus tunduk pada ketentuan KUHAP Baru.
Hakim berada dalam posisi sulit. Ia harus menentukan apakah terdakwa perlu ditahan berdasarkan alasan objektif KUHAP Baru, sementara dasar penahanan sebelumnya tidak memuat uraian faktual yang relevan dengan Pasal 100 ayat (5). Lebih rumit lagi, pada tahap ini belum tersedia forum untuk mengkonfrontir keterangan terdakwa maupun penuntut umum karena persidangan belum dimulai.
Situasi ini berbeda dengan tahap penyidikan dan penuntutan, di mana penyidik dan penuntut umum dapat secara aktif menggali informasi, berkoordinasi, dan memperbaharui dasar penahanan. Hakim justru menerima perkara dalam kondisi “jadi” dengan keterbatasan waktu dan informasi, tetapi tetap dibebani kewenangan sekaligus tanggung jawab penuh atas penahanan.
Jika hakim menetapkan penahanan tanpa dasar yang memenuhi Pasal 100 ayat (5) KUHAP Baru, ia berpotensi melanggar hukum acara. Sebaliknya, jika tidak menahan dan terdakwa melarikan diri, risiko personal dan institusional juga harus ditanggung hakim. Hingga kini, belum terdapat mekanisme perlindungan hukum yang memadai bagi hakim dalam kondisi tersebut.
Risiko ini semakin besar dalam perkara extra ordinary crime seperti korupsi dan terorisme. Ketika terdakwa tidak ditahan lalu melarikan diri, kredibilitas hakim dapat dipertanyakan, meskipun secara hukum ia bertindak sesuai aturan.
Jalan Tengah bagi Hakim
Dalam situasi dilematis tersebut, hakim dituntut untuk mengambil langkah mitigatif. Apabila dalam berkas penahanan pada tahap sebelumnya tidak ditemukan uraian yang relevan dengan alasan penahanan versi KUHAP Baru, hakim seyogianya membaca secara cermat seluruh berkas perkara, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP).
Petunjuk mengenai terpenuhinya alasan penahanan dapat ditemukan, misalnya, dalam keterangan saksi atau tersangka yang menunjukkan adanya perlawanan saat penangkapan, upaya melarikan diri, atau tindakan menghambat proses hukum. Dalam kondisi demikian, penahanan dapat dibenarkan karena memenuhi parameter Pasal 100 ayat (5) KUHAP Baru.
Namun, apabila tidak ditemukan fakta apa pun yang mendukung alasan penahanan tersebut, hakim seharusnya tidak menetapkan penahanan. Sikap ini sejalan dengan prinsip fundamental hukum pidana: in dubio pro reo, yakni dalam hal terdapat keraguan, keadaan yang paling menguntungkan bagi terdakwa harus diutamakan.
Pilihan ini memang mengandung risiko. Namun, dalam negara hukum, keberanian hakim untuk taat pada hukum acara justru merupakan fondasi perlindungan hak asasi manusia dan integritas peradilan itu sendiri.(Red)












