Malang restorasihukum.com – Seorang siswi SD di Kabupaten Malang menjadi korban perkosaan. Ini menambah deretan panjang korban asusila di bawah umur. Untuk kasus yang sudah ditangani UPPA Polres Malang, pelaku tercatat masih sebagai kerabat dekat dengan korban.
Pelaku saat ini masih berusia 15 tahun, korban sendiri nyaris meregang nyawa saat pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban . Bagian mata kiri korban juga bengkak akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku. Melihat kondisi fisik korban, membuat keluarga korban melaporkan kejadian ini ke mapolres Kabuaten Malang.
Kasatreskrim Polres Kabupaten Malang AKP Wahyu Hidayat menuturkan, tempat kejadian berada di pinggir sungai yang tidak jauh dari sekolah korban di wilayah Kepanjen sini saja. “Bahkan Pelaku sempat mencabuli, mencekik serta memukuli korban agar mau disetubuhi oleh pelaku,” ujar Wahyu kepada wartawan di mapolres, Kamis (28/8/2014).
Pelaku ditangkap polisi beberapa jam setelah keluarga korban melapor ke Polres Malang, Rabu (27/8/2014) malam. Kepada penyidik, pelaku pun tak segan mengaku kalau dirinya berniat menyetubuhi korban. Nafsu bejat ini tidak lain dilatar belakangi perilaku pelaku yang gemar menonton film porno. “Kata pelaku, semua berawal dari seringnya nonton video porno. Hingga berkeinginan menyetubuhi korban,” jelas Wahyu.
Hari itu pelaku menyampaikan merasa gelap mata dan nekat mendatangi sepupunya sepulang sekolah. Tanpa banyak tanya, pelaku menyeret korban ke pinggir sungai. Pelaku dijerat UU No 11 Tahun 2012 tentang peradilan anak dan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. ( Rc )










