Surabaya, 2 Juli 2026 – Polemik dugaan pencemaran lingkungan oleh `PT Sumber Asia Trading/PT SAT` di Desa Sumberglagah, Rembang, Pasuruan, resmi ditutup dengan jalur damai.
`General Manager PT SAT, Yoaan Fauzi Marius` dan `Pimpinan Redaksi Media Restorasi Hukum, Rudik Hartono`, menandatangani `Surat Perjanjian Perdamaian dan Rehabilitasi Nama Baik` bermaterai Rp10.000 di Surabaya, Kamis 2 Juli 2026.
Klarifikasi: Dugaan Dumping Tidak Benar
Dalam dokumen perjanjian, kedua belah pihak menerangkan bahwa setelah klarifikasi dan verifikasi bersama, terbukti bahwa `PT SAT TIDAK MELAKUKAN DUMPING` limbah B3 di Desa Sumberglagah. Pengelolaan limbah B3 dilakukan melalui kerjasama resmi dengan pihak ketiga pemanfaat yang berizin.
PT Akui Kekurangan & Komitmen Perbaikan
PT SAT mengakui adanya `kekurangan operasional` yang sempat menimbulkan dampak kebauan. Perusahaan juga telah menerima `Sanksi Administratif Paksaan` dari DLH Kabupaten Pasuruan dan saat ini menunggu proses pencabutan sanksi.
Sebagai bentuk itikad baik, PT SAT berkomitmen:
1. `Memperbaiki sistem cerobong asap dan IPAL`.
2. `Melakukan Uji Lab Udara Ambien dari Lab Terakreditasi KAN` dengan parameter H2S & Amoniak sesuai `PP 22/2021`. Biaya uji lab 100% ditanggung PT.
3. `Menjamin pengelolaan Limbah B3 ke depan sesuai regulasi KLHK`.
Media Restorasi Hukum Apresiasi PT Sumber Asia yang Taat Hukum
Sebagai bagian dari perjanjian, `Media Restorasi Hukum` menarik seluruh berkas `Pengaduan Masyarakat/Dumas` terkait kasus ini.
`Pimpinan Redaksi Media Restorasi Hukum, Rudik Hartono`, menyampaikan apresiasi.
“`Media Restorasi Hukum mengapresiasi sikap kooperatif PT Sumber Asia Trading yang telah menyelesaikan sanksi administratif dari pemerintah dan menunjukkan komitmen untuk taat hukum serta memperbaiki pengelolaan lingkungan. Kami berharap komitmen ini dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan`,” ujar Rudik.
Pengawasan Tetap Jalan
Perjanjian Pasal 1 Ayat 6 menegaskan, jika dikemudian hari terjadi pelanggaran baru UU Lingkungan, Media berhak mengingatkan dan melapor ke pihak berwajib. Kasus ini dinyatakan `selesai secara tuntas` di ranah pemberitaan.













