Jakarta, restorasihukum.com — Upaya pendekatan keadilan restoratif kembali diterapkan dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, secara resmi menyetujui permohonan rehabilitasi terhadap tersangka Ahmad Najibur Rijal alias Najib bin Jamingan, dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.
Persetujuan diberikan usai ekspose perkara secara daring pada Senin, 13 Oktober 2025. Tersangka disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JAM-Pidum menjelaskan bahwa persetujuan ini diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain:
- Tersangka positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil laboratorium forensik.
- Tidak terlibat jaringan peredaran narkotika dan merupakan pengguna akhir (end user).
- Tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Berdasarkan asesmen terpadu, tersangka dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
- Belum pernah menjalani rehabilitasi, atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali.
- Tidak berperan sebagai bandar, pengedar, produsen, maupun kurir.
Sebagai tindak lanjut, JAM-Pidum meminta Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika Melalui Rehabilitasi Berbasis Restorative Justice.
Kebijakan ini merupakan implementasi asas dominus litis, di mana jaksa memiliki kendali penuh dalam proses penanganan perkara pidana, termasuk dalam memilih pendekatan yang tidak selalu berakhir di meja hijau.(Red)












