Saat Diperiksa Bareskrim Bambang Widjojanto Merasa Diintimidasi

0
221

Jakarta, restorasihukum.com – Dalam pemeriksaan untuk kedua kalinya di Bareskrim Polri pada Selasa 3 Februari kemarin, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto merasa dirinya diintimidasia saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri.

     Seperti ang dikatakan Bambang di gedung KPK bahwa, “Bayangkan dalam pemeriksaan tiba-tiba ada provos di dalam. Kapasitas apa tiba-tiba provos menjaga pemeriksaan? Saya tidak pernah melihat (selama menangani kasus) provos di dalam. Ini yang kami tadi protes”.

     Dalam hal ini Bambang pun memprotes pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya karena mengerucut pada pekerjaannya sebagai advokat saat kasus itu terjadi. Padahal menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, ia tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.

     Ia mengungkapkan, “Kemudian saya bilang, Kami akan tetap bertahan demi klien saya, demi mandat pekerjaan saya sebagai advokat. Saya mengatakan itu untuk mempertanggung jawabkan panggilan kepercayaan dari klien saya”.

     Seperti diketahui saat perkara di MK tersebut terjadi, Bambang berperan sebagai pengacara pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto lawan dari anggota DPR periode 2009-2014 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sugianto Sabran yang melaporkan Bambang ke Bareskrim.

     Bambang menambahkan bahwa karena pertanyaan bersifat sebagian dari profesinya (sebagai advokat), maka kemudian dirinya  menjawabnya mengunakan UU Advokat. Walaupun dirinya sebenarnya punya hak ingkar, tapi ia menggunakan UU Advokat terutama pasal 16, alam UU tersebut menyatakan profesi advokat tidak bisa dituntut ketika dia menjalankan pekerjaanya di bidang perdata maupun di pidana dan 19, mengatakan bukannya tidak dapat dituntut, tapi dilindungi dalam hubungannya dengan klien.

     “Jadi legal constitutionitu bagian jamak dilakukan. Kalau saya dipersoalkan seperti itu, maka sesungguhnya seluruh lawyer punya ancaman akan direkayasa atau disangkakan seperti itu,” tegas Bambang.

     Terkait dengan pemeriksaan itu, Bambang juga mempersoalkan bahwa ia dan tim penasihat hukumnya tidak mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

     Perlu diketahui dalam kasusu ini, Bambang dijerat Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Bambang sempat ditahan oleh Bareskrim Polri sejak ditangkap pada Jumat 23 Januari pagi hingga dilepaskan pada Sabtu 24 Januari dini hari setelah didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua komioner KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. (Abk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here