Saham Nadiem Disebut Melonjak, JPU Ungkap Aliran Dana

0
59

Jakarta, restorasihukum.com – Sidang dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali memunculkan fakta mengejutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady membeberkan lonjakan signifikan kepemilikan saham atas nama terdakwa Nadiem Makarim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (2/3/2026).

Dalam persidangan, saksi dari pihak Datindo mengungkap bahwa kepemilikan saham terdakwa meningkat drastis dari 522 juta lembar menjadi 15 miliar lembar saham.

“Peningkatan ini terjadi melalui mekanisme perusahaan investasi di Singapura atas keputusan terdakwa sendiri, termasuk di dalamnya peningkatan melalui skema Employee Stock Ownership Program (ESOP),” ujar Roy Riady di hadapan majelis hakim.

Tak hanya itu, JPU juga menyoroti langkah strategis yang dilakukan terdakwa tiga hari sebelum melepaskan jabatan sebagai menteri. Nadiem disebut memberikan kuasa kepada pihak swasta Andri, Kelvin, dan rekan-rekannya untuk mengonversikan sahamnya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) menjadi saham seri B.

Menurut JPU, konversi tersebut bertujuan memberikan hak suara multiple dengan rasio 30:1 kepada penerima kuasa, sehingga mereka dapat mengendalikan serta mewakili kepentingan terdakwa di perusahaan tersebut.

Selain itu, jaksa mengungkap adanya pemberian kuasa terkait anak perusahaan PT Gojek Indonesia dalam persetujuan aksi korporasi. Dalam dakwaan disebutkan terdapat aliran dana sebesar Rp809 miliar yang dikonfirmasi mengalir atas permintaan dan persetujuan terdakwa.

Di sisi lain, kesaksian dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) mengungkap persoalan serius dalam aspek teknis pengadaan. Dari total 1,6 juta unit Chromebook yang diadakan, hanya sekitar 26 ribu unit atau sekitar 0,15 persen yang benar-benar digunakan untuk proses belajar mengajar.

JPU menegaskan bahwa angka aktivasi perangkat yang mencapai 97 persen hanya menunjukkan perangkat menyala, bukan efektif digunakan untuk kegiatan pembelajaran.

Kondisi tersebut diperparah dengan pengakuan tim teknis mengenai spesifikasi perangkat yang disebut berada pada standar minimum atau sangat rendah. Bahkan, muncul rencana pengadaan ulang di masa mendatang karena perangkat dinilai tidak memadai.

Atas dasar itu, JPU menyimpulkan proyek pengadaan Chromebook tersebut gagal total atau total loss karena tidak mencapai tujuan pendidikan sebagaimana direncanakan.

Secara keseluruhan, jaksa melihat adanya pola penggunaan kewenangan di kementerian yang disebut menyerupai cara terdakwa mengendalikan korporasi swasta, baik melalui aliran dana langsung maupun peningkatan nilai aset saham yang melonjak hingga belasan miliar lembar.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan pendalaman bukti-bukti terkait dugaan kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here