Satreskrim Polres Pasuruan Gerebek Gudang Penimbunan Solar Subsidi

0
295

Pasuruan,  restorasihukum.com –  Timbun solar subsidi untuk dijual menjadi solar industri 11 (sebelas) orang beserta 2 (dua)  Truk tangki pengangkut solar industri dan 2 (dua) truk pelangsir dari spbu ke lokasi penimbunan di grebek unit tipiter dan KBO reskrim polres Pasuruan kota.

Berdasarkan informasi yang diberikan redaksi media restorasihukum.com pada unit tipiter polres pasuruan dengan dibantu tim ungkap fakta yuridis ditempat kejadian perkara (TKP) berhasil amankan armada PT AS Energi beserta para pelaku dan truk prlangsir.

Dari hasil penelusuran tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com menemukan truk pelangsir membeli solar bersubsidi dengan memodifikasi sehingga saat pembelian 100 liter dari SPBU pada tangki bahan bakar minyak tidak bisa penuh.

Berdasarkan informasi yang diberikan seorang operator SPBU yang enggan disebutkan namanya menyampaikan “Pak ini saya curiga, ada truk isi solar 100 liter kok ngga penuh, padahal setau saya truk diisi 70 liter saja sudah penuh.” Ungkapnya.

Dari informasi tersebut tim ungkap fakta yuridis mengikuti kemana saja truk itu isi BBM dan di kumpulkan  dimana, setelah ditemukan tempat penampungan atau penimbunan tim segera melaporkmelaporkan pada polres, sehingga terjadilah penggrebekan tersebut.

Dengan adanya pemberitaan ini diharapkan polres pasuruan bisa memproses pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here