Satu Tahun Satgas PKH, Pemerintah Berhasil Tertibkan Kegiatan Ekonomi Berbasis Sumber Daya Alam

0
50

Jakarta, restorasihukum.com – Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, khususnya kawasan hutan dan konservasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penataan dan penertiban kegiatan usaha berbasis sumber daya alam (SDA) yang melanggar ketentuan hukum.

Sebagai langkah konkret, Presiden membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini bertugas melakukan audit dan pemeriksaan intensif terhadap kegiatan usaha di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

Dalam satu tahun masa kerja, Satgas PKH mencatat capaian signifikan dengan menguasai kembali lahan perkebunan kelapa sawit seluas 4,09 juta hektar yang berada di dalam kawasan hutan. Dari total luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektar dikembalikan menjadi hutan konservasi guna mendukung pelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati dunia.

Salah satu fokus utama pemulihan kawasan hutan adalah restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektar. Selain itu, menyusul terjadinya bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, Satgas PKH saat ini mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut.

Perkembangan penertiban kawasan hutan dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar secara virtual dari London, Senin (19/1/2026). Rapat tersebut membahas hasil investigasi mendalam terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum dalam pemanfaatan kawasan hutan.

Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Presiden mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional 28 perusahaan. Rinciannya, sebanyak 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dicabut izinnya, dengan total area mencapai 1.010.592 hektar.

Selain itu, izin juga dicabut terhadap enam perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Pemerintah menegaskan akan terus konsisten melakukan penertiban terhadap seluruh kegiatan usaha berbasis SDA agar patuh pada peraturan perundang-undangan. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi kepentingan nasional serta mewujudkan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here