Sekjen Kemendagri Minta Pemda dengan IPH Tinggi Segera Lakukan Langkah Pengendalian

0
66

Jakarta, restorasihukum.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (Pemda) yang mencatat Indeks Perkembangan Harga (IPH) tinggi agar segera mengambil langkah pengendalian yang konkret. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2025 yang digelar secara hybrid dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, pada Senin, 23 Juni 2025.

Tomsi menekankan bahwa IPH sebagai indikator inflasi daerah berkaitan langsung dengan harga-harga kebutuhan pokok yang dirasakan oleh masyarakat. Ia menyebut lima kabupaten dengan IPH tertinggi per Mei 2025, yakni:

  • Kabupaten Bombana (3,77 persen),
  • Lamongan (3,32 persen),
  • Donggala (3,30 persen),
  • Poso (2,96 persen),
  • dan Buton (2,87 persen).

“Ini bukan hanya angka, tetapi nyata dirasakan masyarakat dalam bentuk harga kebutuhan yang naik. Jadi harus direspons serius,” tegas Tomsi.

Ia menginstruksikan Pemda untuk memantau harga komoditas utama penyumbang inflasi, seperti beras, daging ayam ras, cabai, telur, minyak goreng, dan bawang. Pemantauan ini diharapkan bisa mendorong penyesuaian harga yang lebih wajar dan terjangkau di tingkat masyarakat.

Inflasi Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota

Dalam rapat tersebut, Kemendagri juga mengungkap data inflasi year-on-year (YoY) pada Mei 2025. Sepuluh provinsi dengan inflasi tertinggi antara lain:

  1. Papua Pegunungan (5,75 persen),
  2. Sulawesi Barat (3,21 persen),
  3. Sulawesi Tengah (2,61 persen),
  4. Aceh (2,35 persen),
  5. Sumatera Selatan (2,33 persen),
  6. Papua Tengah (2,26 persen),
  7. Maluku (2,24 persen),
  8. Papua Selatan (2,19 persen),
  9. Lampung (2,12 persen),
  10. DKI Jakarta (2,07 persen).

Dari daftar tersebut, hanya Papua Pegunungan yang mencatat inflasi di atas target nasional, yaitu 2,5 persen ±1 persen.

Sementara itu, untuk tingkat kabupaten/kota, daerah dengan inflasi tertinggi adalah:

  • Jayawijaya (5,75 persen),
  • Luwuk (4,28 persen),
  • Minahasa Utara (4,12 persen),
  • Tolitoli (3,78 persen),
  • Mamuju (3,61 persen),
  • Timor Tengah Selatan (3,59 persen).

Namun, inflasi di sepuluh kota tertinggi secara nasional masih berada dalam batas target inflasi nasional, sehingga secara umum tetap terkendali.

Tomsi mengimbau seluruh kepala daerah untuk segera melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) guna mengidentifikasi sumber tekanan harga. “Evaluasi perlu dilakukan secara menyeluruh agar langkah pengendalian inflasi bisa tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat,” pungkasnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here