Jakarta, restorasihukum.com – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian satu perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan tersebut diambil dalam ekspose virtual pada Senin, 23 Juni 2025.
Perkara yang dimaksud melibatkan tersangka Irfan Mulia, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Asahan, dengan sangkaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Peristiwa bermula pada 16 September 2024 di Jalan Ikan Baung, Kisaran Barat, Asahan. Saat itu, terjadi pertengkaran antara tersangka dan seorang warga bernama Ahmad Al Hafsi Sitorus karena anak tersangka melempar pasir ke arah saksi. Keributan itu memicu keterlibatan ibu saksi, Marsona Mulyadi, yang kemudian terlibat adu mulut dengan tersangka.
Dalam kejadian tersebut, tersangka sempat mendorong korban dan kemudian meninju pipi kirinya. Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet dan bengkak pada bagian wajah korban.
Kejaksaan Negeri Asahan, yang dipimpin oleh Basril G, S.H., M.H., bersama tim jaksa, menggagas penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Proses perdamaian dilaksanakan pada 27 Mei 2025 di Rumah Restorative Justice Kelurahan Siumbutumbut.
Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban, yang kemudian menerima permintaan maaf tanpa syarat dan menyatakan tidak keberatan jika perkara tidak dilanjutkan.
Permohonan penghentian penuntutan diajukan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan disetujui untuk dibawa ke forum JAM-Pidum.
Penghentian perkara dilakukan berdasarkan sejumlah alasan, antara lain:
- Telah terjadi perdamaian sukarela antara pelaku dan korban,
- Tersangka mengakui kesalahan dan menyesal,
- Korban telah memaafkan tanpa syarat,
- Tersangka belum pernah dihukum dan merupakan pelaku pertama kali,
- Ancaman pidana di bawah lima tahun,
- Tidak ada manfaat signifikan jika perkara tetap dilanjutkan ke pengadilan,
- Adanya pertimbangan sosial dan respons positif dari masyarakat sekitar.
JAM-Pidum meminta Kejari Asahan untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan SE JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.
“Ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan,” pungkas Asep Nana Mulyana. (Red)











