SAMPANG RHN – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang menggelar sidang pemeriksaan setempat terhadap sengketa tanah jalan setapak di Desa Apa’an, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Rabu lalu Hasilnya masih belum dapat diputuskan sebab masih ada beberapa versi dari penggugat dan tergugat dan akan dibuktikan pada persidangan selanjutnya.
Pantauan dari media Restorasi Hukum Nasional (RHN) dilapangan, Dalam persidangan pemeriksaan jalan setapak tersebut di pimpin langsung oleh Hakim Ketua yang diikuti oleh kedua belah pihak baik dari penggugat maupun tergugat mereka juga didampingi oleh kuasa hukum masing-masing serta beberapa saksi dari penggugat selain itu juga menghadirkan Kepala Desa (Kades) Apa’an.
Kuasa Hukum penggugat R Arif Mulyohadi menyatakan, Berdasarkan peta tanah desa sebelum tanah itu dibeli oleh penggugat batas tanah bagian timur dibatasi dengan jalan setapak, namun jalan setapak tersebut di perlebar oleh kepala desa lama lantaran mendapatkan proyek jalan dari pemerintah kabupaten.
“Berhubung Abul Hoiri (klebun lama) dapat proyek dari bupati, dia (klebun lama-red) meminta Izin pada Moh Bakri (Pemilik tanah) agar jalan setapak itu lebarnya di tambah 70 CM ke arah barat untuk kepentingan umum,” jelasnya sambil memperagakan tangannya yang mengarah ke arah barat.Lanjut Arif, Bahwa tanah Moh Bakri yang terpakai proyek beton oleh kepala desa lama tersebut dengan lebar 70 CM dan panjang 33 Meter.
Sedangkan pihak kuasa Hukum tergugat Arman menyatakan berdasarkan pengukuran dari Badan pertanahan nasional (BPN) Sampang yang menjadi batas di sebelah timur yaitu Pagar selain itu ada tanda pembatas tanaman yang sudah bertahun-tahun. Dia menilai penggugat salah alamat menurutnya gugatan itu seharusnya ditujukan ke bupati dan kepala desa, sebab jalan itu merupakan jalan kampung yang sudah diserahkan ke pemerintah kabupaten sejak tahun 2007.
Sementara kepala pengadilan negeri (PN) Sampang melalui bagian Humas, Darmo menyatakan, Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ditempat banyak versi dari penggugat dan tergugat dan akan diputuskan pada persidangan selanjutnya dengan menghadirkan sejumlah saksi.“Hasil sementara ada beberapa versi dari kedua belah pihak dan buktinya nanti di persidangan selanjutnya,” tandasnya (sam)








