Sidang Kasus BBM Ilegal Dimulai Setelah Enam Bulan Mandeg

0
480

Surabaya restorasihukum.com – Kasus pengangkutan BBM jenis marine fuel oil (MFO) secara ilegal baru dilimpahkan ke Kejaksaan belum lama ini, padahal kasus ini sudah terungkap oleh Mabes Polri sejak 30 Mei 2014 lalu, dan tidak berselang lama dengan kasus BBM solar ilegal di Sidotopo oleh PT Raswa Getra Nirwana.

     Mabes Polri melimpahkan kasus itu setelah merampungkan penyidikan kasus BBM ilegal ini hingga siap untuk disidangkan. Setelah semuanya tuntas, tersangka beserta semua perlengkapannya dilimpahkan ke Kejaksaan.

     Pihak Kejaksaan menunjuk tim jaksa untuk menyidangkan perkara tersebut dan sekarang sudah tahap sidang saksi yang kemungkinan ada 16 saksi yang akan dipanggil dalam persidangan.

     Ketika ditanya jeratan pasal yang digunakan jaksa Penuntut umum JPU Eko Nugroho menyampaikan terdakwa dituntut dengan undang undang Migas nomor 53 tahun 2001 yang memungkinkan tersangka tidak harus ditahan.

     Sejak terungkapnya pada 30 Mei 2014 lalu, kasus yang menjadi sorotan Nasional tersebut baru di ahir november 2014 masuk dalam persidangan. Padahal Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri sudah menetapkan seorang tersangka bernama Konco Djoyo Tjondro, direktur PT Sarana Pintu Mas (SPM) sejak penangkapan terjadi.

     Kasus ini dapat di ungkap oleh Mabes Polri karena PT SPM membeli dan menimbun BBM jenis MFO tanpa dilengkapi dokumen yang sah, yakni di timbun dengan cara memarkir kapal MT Intan Jayadi di perairan Surabaya utara.

     Polisi menyebutkan, modus yang dilakukan PT SPM menggunkan dua kapal sekaligus untuk berbisnis BBM secara ilegal. Tersangka menggunakan kapal MT Saturn III untuk mencari BBM yang dijual dari nelayan menggunakan kapal kayu di sekitar laut Surabaya dan Benua, Bali.

     Ketika kapal MT Saturn III sudah penuh, isinya dipindahkan ke kapal MT Intan Jayadi yang terparkir. Kapal itu kemudian menjualnya kepada para pembeli,  yakni   pelaku menjualnya kepada kapal – kapal asing dan lokal.

     Di ketahui tersangka mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual beli. PT SPM membeli dengan harga Rp 4.800 per liternya kemudian Minyak itu dijual pada konsumen  dengan harga Rp 7800 per liternya.

     Dari dua kapal  tersebut, penyidik menyita barang bukti dari kapal MT Intan Jayadi sebanyak 116 kilo liter. Sedangkan kapal MT Saturn III berisi 292 kilo liter, dan selang sepanjang sepuluh meter yang di pergunakan memindahkan BBM.

     Pada saat itulah, Mabes Polri menjerat tersangka dengan pasal 53 Undang – undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (rd/nn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here