Sidang Mafia BBM Ilegal Terkesan “Main-Main”

0
501

Surabaya restorasihukum.com – Dua mafia solar ilegal dalam sidang di PN Surabaya di beri tuntutan super ringan ditambah vonis sangat enteng.

     Dalam sidang di PN Surabaya masih menunjukkan adanya tebang pilih dalam penanganan kasus-kasus besar yang merugikan negara miliaran rupiah.

     Contoh yang dapat dilihat  adalah kasus solar ilegal dengan terdakwa Anom Setija Legawa alias Yoyok, bos PT Rashwa Getra Nirwana dan Welly, broker penjualan solar ke kapal-kapal.

     Kasus penyalah gunaaan BBM bersubsidi jenis solar yang mengakibatkan negara rugi Rp 7,5 miliar per bulan, Yoyok, bos PT Rashwa Getra Nirwana dan Welly, broker penjualan solar, telah terbukti di nyatakan bersalah namun demikian malah divonis sangat ringan oleh Hakim Antonius Simbolon dalam sidang di PN Surabaya.

     Justru sebelumnya Jaksa Eko Nugroho dari Kejari Tanjung Perak malah cuma menuntut lima bulan penjara untuk Yoyok dan empat bulan penjara untuk Welly.

      Dan Parahnya lagi, Hakim Antonius Simbolon cuma menjatuhkan vonis setengah dari tuntutan jaksa. Yoyok divonis 3 bulan penjara dan Welly dua bulan penjara.

     Dalam dakwaannya, Jaksa Eko Nugroho menjerat kedua mafia solar ilegal ini dengan pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

     Ironisnya justru kini Jaksa Eko Nugroho cuma menuntut Yoyok lima bulan dan Welly empat bulan penjara. Padahal bila menilik ancaman hukuman maksimalnya adalah 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,secara tidak langsung tuntutan yang dilayangkan jaksa tak sampai sepersepuluh ancaman hukuman dalam pasal dimaksud.

     Entah apa yang menjadi penyebabnya hingga Jaksa Eko Nugroho menjatuhkan vonis istimewa ini. Atas perlakuan istimewa ini Jaksa Eko Nugroho dan Hakim Antonius Simbolon yang menangani kasus mereka. Diduga, baik jaksa maupun hakim kasus ini sudah “masuk angin” dan tak serius untuk memberi hukuman maksimal karena ada “sesuatu”

     Namun yang terjadi, Kedua terdakwa malah sempat sibuk lobi sana-sini agar kasusnya bisa diganjar hukuman seringan-ringannya, karena sebelumnya Hakim setuju untuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka solar ilegal ini dengan alasan sakit.

     Seperti diberitakan sidang kilat  yang digelar di PN Surabaya juga terkesan “main-main” dan tidak serius karena agenda tuntutan dan vonis langsung diselesaikan hari itu juga. Padahal biasanya dua agenda itu digelar terpisah dalam tenggat waktu seminggu.

     Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, seperti Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Eko Nugroho dari Kejari Tanjung Perak. Ia mengatakan bahwa, kedua terdakwa terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi.

     Untuk itu Jaksa Eko Nugroho menuntut terdakwa Yoyok dengan hukuman lima bulan penjara. Sedangkan Welly dituntut dengan hukuman empat bulan penjara.

     Hakim Antonius Simbolon menyatakan sepakat dengan dalil pembuktian jaksa. Tapi, mereka tidak sepakat dengan hukumannya. Mendengar tuntutan ringan itu, majelis hakim kemudian menskors sidang untuk bermusyawarah.

     Akan tetapi bukannya menjatuhkan vonis berat, Hakim Antonius Simbolon malah justru memutuskan terdakwa Yoyok divonis hukuman 3 bulan penjara. Sedangkan Welly dihukum 2 bulan 15 hari.

     Perlu di ketahui kasus ini bermula ketika Mabes Polri menggerebek penjualan solar ilegal di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak. Solar itu dibeli dari sejumlah SPBU yang menjual BBM bersubsidi. Dari sana, solar dijual ke pemilik kapal, yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi.

     Dari penjualan tersebut tentunya terdakwa mendapat keuntungan dari selisih harga tersebut. Selisih harga antara solar subsidi dan solar industri memang cukup jauh.

     Solar subsidi hanya dibanderol Rp 5.500, sedangkan harga dasar solar industri Rp 11.600. Ditambah dengan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 7,5 persen, dan pajak penghasilan (PPh) 0,3 persen, harganya bisa mencapai Rp 13 ribu per liter.

     Diperhitungkan Negara merugi sekitar Rp 7,5 miliar per bulan. Itu berdasar total penjualan solar bersubsidi ke industri dikalikan selisih harga yang mencapai Rp 5 ribu per liter.

      Berdasarkan penyidikan polisi, dalam sebulan sindikat Yoyok dan Welly bisa mengumpulkan 1200–1500 ton solar.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here