Surabaya restorasihukum.com – Dua mafia BBM solar ilegal dalam sidang di PN Surabaya di tuntut super ringan dan vonis yang sangat jauh dari undang undang yang menjeratnya. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunjukkan adanya tebang pilih dalam penanganan kasus – kasus besar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Contoh yang dapat dilihat adalah kasus BBM solar ilegal dengan terdakwa Anom Setija Legawa alias Yoyok, bos PT Rashwa Getra Nirwana dan Welly seorang broker penjualan solar subsidi ke kapal – kapal.
Kasus penyalah gunaaan BBM bersubsidi jenis solar yang mengakibatkan negara merugi mencapai Rp 7,5 miliar per bulan, Yoyok, bos PT Rashwa Getra Nirwana dan Welly, broker penjualan solar, telah terbukti di nyatakan bersalah namun demikian vonis sangat ringan yang diputuskan Hakim Antonius Simbolon dalam persidangan di PN Surabaya.
Jaksa Eko Nugroho dari Kejari Tanjung Perak menuntut lima bulan penjara untuk Yoyok dan empat bulan penjara untuk Welly. Parahnya lagi, Hakim Antonius Simbolon menjatuhkan vonis setengah dari tuntutan jaksa. Yoyok divonis 3 bulan penjara dan Welly dua bulan penjara.
Dalam dakwaannya, Jaksa Eko Nugroho menjerat kedua mafia solar ilegal ini dengan pasal 55 Undang – undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Ironisnya Jaksa Eko Nugroho menuntut Yoyok dengan lima bulan penjara saja dan Welly empat bulan penjara. Padahal bila menilik ancaman hukuman maksimalnya adalah 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar, secara tidak langsung tuntutan yang diajukan jaksa ngak sampai sepersepuluh ancaman hukuman dalam pasal dimaksud.
Entah apa penyebabnya Jaksa Eko Nugroho menjatuhkan tuntutan istimewa ini. Atas perlakuan istimewa ini Jaksa Eko Nugroho dan Hakim Antonius Simbolon yang menangani kasus mereka. Diduga, baik jaksa maupun hakim yang menangani kasus ini sudah tidak serius untuk memberi hukuman maksimal. Namun yang terjadi, Kedua terdakwa sibuk lobi sana – sini agar kasusnya bisa putus seringan – ringannya, karena sebelumnya Hakim setuju untuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka BBM solar ilegal dengan alasan terdakwa sakit.
Seperti diberitakan sidang kilat yang digelar di PN Surabaya juga terkesan “main-main” dan tidak serius karena agenda tuntutan dan vonis langsung diselesaikan hari itu juga. Padahal biasanya dua agenda itu digelar terpisah dalam tenggang waktu seminggu.
Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, seperti Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Eko Nugroho dari Kejari Tanjung Perak. Ia mengatakan bahwa, kedua terdakwa terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi. Untuk itu Jaksa Eko Nugroho menuntut terdakwa Yoyok dengan hukuman lima bulan penjara. Sedangkan Welly dituntut dengan hukuman empat bulan penjara.
Hakim Antonius Simbolon menyatakan sepakat dengan dalil pembuktian jaksa. Tapi, mereka tidak sepakat dengan hukumannya. Mendengar tuntutan ringan itu, majelis hakim kemudian menskors sidang untuk bermusyawarah. Akan tetapi bukannya menjatuhkan vonis berat, Hakim Antonius Simbolon malah justru memutuskan terdakwa Yoyok divonis hukuman 3 bulan penjara. Sedangkan Welly dihukum 2 bulan 15 hari.
Perlu di ketahui kasus ini bermula ketika Mabes Polri menggerebek penjualan solar ilegal di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak. Solar itu dibeli dari sejumlah SPBU yang menjual BBM bersubsidi. Dari sana, solar dijual ke pemilik kapal, yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi.
Dari penjualan tersebut tentunya terdakwa mendapat keuntungan dari selisih harga tersebut. Selisih harga antara solar subsidi dan solar industri memang cukup jauh. Solar subsidi hanya dibandrol Rp 5.500, sedangkan harga dasar solar industri Rp 11.600. Ditambah dengan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 7,5 persen, dan pajak penghasilan (PPh) 0,3 persen, harganya bisa mencapai Rp 13 ribu per liter.
Diperhitungkan Negara merugi sekitar Rp 7,5 miliar per bulan. Itu berdasar total penjualan solar bersubsidi ke industri dikalikan selisih harga yang mencapai Rp 5 ribu per liter. Berdasarkan penyidikan polisi, dalam sebulan sindikat Yoyok dan Welly bisa mengumpulkan 1200–1500 ton BBM solar subsidi. (rd)







